ENERGIOil & Gas

Pemerintah Dorong Penggunaan TKDN Hulu Migas

Pemerintah menargetkan di tahun 2022 penggunaan komponen dalam negeri sektor hulu migas bisa mencapai Rp 45 Triliun

Konstruksi Media – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk meningkatkan targetkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam pengelolaan komponen barang, jasa Industri hulu migas.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan pemberdayaan kapasitas nasional hulu migas (TKDN) dilakukan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam negeri dan sejalan dengan visi 1 Juta Barel Oil Per Hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD), dengan 3 (tiga) strategi utama yakni pencapaian long term planning pencapaian lifting, menggerakan multiplier effect  dan menjalankan program pembinaan lingkungan sesuai dengan program G-20.

“Kami berharap, semakin besar keterlibatan industri penunjang migas diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing, sehingga perusahaan tersebut dapat bersaing pula ditingkat regional maupun internasional. Jika ini bisa direalisasikan maka industri penunjang migas nasional dapat menjadi salah satu pahlawan devisa bagi negara 2022,” terang Dwi Soetjipto.

Baca Juga : Jokowi Kunjungi Migas Corner Solo Technopark

Sementara, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko dalam rapat koordinasi program kerja Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas dengan pimpinan SCM (Supply Chain Management) KKKS, pekan lalu, meminta KKKS untuk memaksimalkan penggunaan produk lokal.

SKK Migas Dorong KKKS maksimalkan TKDN Hulu Migas. Dok. SKK Migas

“Target TKDN ini untuk mendukung tumbuh kembangnya kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, namun diharapkan dapat meningkat daya saingnya di tingkat regional dan internasional,” ujarnya.

Dirinya berharap komitmen TKDN tahun 2022 bisa mencapai 60% meskipun Pemerintah telah menetapkan target TKDN migas sebesar 57%.

Ia menambahkan nilai perkiraan pengadaan barang/jasa sebesar USD 5.200 juta atau setara dengan Rp 75 triliun, jika komitmen TKDN 2022 bisa direalisasikan maka diperkirakan sekitar Rp 45 triliun pengadaan barang/jasa akan dinikmati oleh industri nasional.

Dengan target TKDN serta nilai pengadaan yang lebih besar, katanya, maka manfaat industri hulu migas dalam mendorong tumbuh dan berkembangnya industri nasional akan semakin meningkat.

Dibandingkan dengan target TKDN Pemerintah sesuai Data Sasaran Strategis Kementerian Perindustrian tahun 2020-2024, pada tahun 2022 dapat mencapai 50.9 %, maka capaian TKDN hulu migas sudah melampaui dari yang ditargetkan Pemerintah.

“Target TKDN ditahun 2022 ini menjadi tantangan dan dorongan bagi SKK Migas dan KKKS untuk terus berkomitmen melakukan proses rantai suplai sesuai dengan prinsip dasar dan etika pengelolaan rantai suplai yang efektif, efesien dan transparan dan mendukung tumbuh nya kemampuan nasional,” kata Rudi.

Penerapan TKDN harus sesuai prinsip dan etika rantai suplai / SCM yang tergabung di KKKS, baik yang menggunakan skema Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery dan Gross Split.

Terhadap KKKS Gross Split, ujar Rudi, juga harus tetap memenuhi kewajiban penggunaan barang dan jasa, pengoptimalan TKDN dan melaksanakan program-program pemberdayaan kemampuan dalam negeri di daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Pemerintah.

“Kerjasama yang baik dan saling mendukung antara SKK Migas dan KKKS mutlak diperlukan untuk mengejar visi 2030 untuk mampu memproduksi minyak 1 Juta Barel Per Hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD),” paparnya.

SKK Migas Dorong KKKS hulu migas maksimalkan TKDN tahun 2022. Dok. SKK Migas

Senada dengannya, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi menambahkan, pada tahun 2021 lalu nilai TKDN industri hulu migas berhasil mencapai TKDN 58,95% dengan nilai pengadaan barang dan jasa sebesar USD 4,066 juta, dimana pencapaian nilai TKDN tersebut tentunya telah melebihi target yang ditetapkan pemerintah di industri hulu migas sebesar 57%.

“SKK Migas akan terus berupaya melaksanakan program kerja yang berkesinambungan dan berkelanjutan dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri di kegiatan hulu migas sesuai dengan amanah pemerintah, dengan bekerjasama dengan seluruh stake holder,” ungkap Erwin.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button