Konstruksi Media — Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (3/10/2025), satu jenazah kembali ditemukan di balik reruntuhan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Dengan demikian, hingga saat ini total korban meninggal dunia akibat peristiwa tersebut telah mencapai sembilan orang.
Peristiwa naas ini terjadi pada Senin, 29 September 2025 pukul 15.00 WIB, bertepatan dengan waktu pelaksanaan salat Ashar berjamaah. Dugaan sementara, tiang pondasi tidak mampu menahan beban pengecoran lantai empat yang tengah berlangsung sehingga menyebabkan bangunan runtuh hingga ke lantai dasar. Puluhan santri dan pekerja tertimpa material bangunan.
Ketua Badan Keahlian Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BK Sipil – PII), Ir. Habibie Razak, yang akrab disapa Kanda Habibie menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi ini. Habibie yang baru dilantik pada 9 Agustus 2025 lalu menegaskan keprihatian terhadap bangunan ini dan sebagai sumbangsih insinyur Sipil, siap berkolaborasi untuk bencana ini.
“Tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan kembali menemukan empat korban dalam kondisi meninggal dunia. Keempat jenazah itu segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk identifikasi lebih lanjut. Hingga kini jumlah korban tewas mencapai sembilan orang, dan masih ada 54 orang yang dinyatakan hilang berdasarkan absensi santri. Proses evakuasi terus dilakukan dengan menggunakan lima unit alat berat,” ungkap Habibie setelah berkoordinasi dengan PW PII Jawa Timur dan PC PII Sidoarjo.

Habibie mengingatkan masyarakat dan pengelola bangunan bertingkat agar memastikan penerapan standar keselamatan konstruksi secara ketat. Pengawasan teknis wajib dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan guna mencegah tragedi serupa.
Sementara itu, Ir. Prastiwo Anggoro,, Wakil Ketua Unit Pelayanan BK Sipil PII, menguraikan BK Sipil mempunyai team tanggap darurat yang mempunyai tugas sebagai bentuk kemanusian maupun pendampingan secara teknikal kedepannya.
“Saat ini, BK Sipil PII fokus terhadap sumbangsih kemanusian yang nantinya akan bekerja sama dengan PII setempat, namun kedepannya BK SIPIL PII siap berkolaborasi Dan Bahkan akan mengeluarkan surat ke para insinyur Sipil yang menjadi anggota untuk berperan aktif terhadap pendampingan pembangunan pesantren-pesantren di seluruh Indonesia, tentu saja ini dengan kolaborasi ke dinas pendidikan agama,” jelas Prastiwo.
Dari sisi regulasi, Prof. Jeffry, Ketua Unit Advokasi dan Hukum BK Sipil PII, menegaskan bahwa kejadian ini harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa, serta mekanisme penentuan kegagalan bangunan melalui penilaian ahli independen.
Sebagai langkah konkret ke depannya, BK Sipil PII menegaskan akan aktif dalam memberikan bantuan kemanusiaan, advokasi hukum, serta pendampingan teknis bagi pelaksana konstruksi, khususnya di lingkungan pondok pesantren yang kerap melaksanakan pembangunan secara swakelola.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama. Konstruksi yang tidak memenuhi standar dapat berujung pada bencana. Kami menyerukan seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip keselamatan agar nyawa manusia tidak lagi menjadi taruhan,” tutup Kanda Habibie.




