NewsProfil

Ir. Prastiwo: Pemahaman Kontrak Jadi Kunci Pencegahan Sengketa Konstruksi

Permasalahan yang sering terjadi adalah ketidakpahaman terhadap isi kontrak yang tertulis maupun tidak tertulis.

Konstruksi Media — Wakil Ketua Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia Ir. Prastiwo Anggoro, MBA., IPU., ASEAN Eng., ACPE., ACPE Eng., menjadi salah satu peserta dalam Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Pekalongan (UNIKAL), berharap insinyur Nasional semakin sadar akan pentingnya kontrak konstruksi yang adil dan berimbang.

Keikutsertaan Prastiwo dalam Seminar Internasional UNIKAL dinilainya memberikan perspektif yang komprehensif mengenai penerapan expressed term dan implied term dalam kontrak konstruksi.

Ia menyebut jalannya seminar sesuai dengan ekspektasinya, terutama karena menghadirkan pembicara internasional dari negara dengan sistem hukum berbeda, yakni common law dan civil law.

UNIKAL
Peserta seminar sekaligus Mahasiswa Magister Hukum Konstruksi UNIKAL. Dok. Ist

“Acara seminar internasional mengenai expressed term dan implied term dalam rangka mencegah terjadinya dispute berjalan sesuai dengan ekspektasi saya. Karena pembicara merupakan para ahli dari beberapa negara dengan sistem hukum yang berbeda, sehingga memperkaya pemahaman kami, ditambah dengan contoh kasus atau study case yang disampaikan secara langsung,” ujar Prastiwo saat berbincang dengan Konstruksi Media disela-sela seminar yang diselenggarakan di Auditorium UNIKAL, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu, (13/12/2025).

Prastiwo yang juga mahasiswa Magister Hukum Konstruksi Universitas Pekalongan ini mengungkapkan bahwa permasalahan yang kerap dihadapi dalam praktik industri konstruksi nasional adalah ketidakpahaman para penyedia jasa konstruksi terhadap isi kontrak, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Menurutnya, kondisi ini sering menjadi pemicu sengketa di lapangan, khususnya pada proyek-proyek EPC. “Permasalahan yang sering terjadi adalah ketidakpahaman terhadap isi kontrak yang tertulis (expressed term) dan yang tidak tertulis (implied term). Karena itu, seorang insinyur juga harus dibekali pengetahuan kontrak konstruksi, baik yang berbasis common law maupun civil law,” katanya.

FIDIC: Mitigasi Risiko Sengketa Konstruksi 

Terkait penggunaan kontrak FIDIC, Prastiwo menilai bahwa penerapannya secara tepat mampu memitigasi risiko sengketa. Ia menyoroti peran Dispute Avoidance and Adjudication Board (DAAB) yang menjadi instrumen penting dalam kontrak berbasis FIDIC.

“Dalam praktiknya, penggunaan kontrak FIDIC secara tepat dapat menekan potensi sengketa karena adanya mekanisme pencegahan melalui DAAB. Sementara pada kontrak non-FIDIC, kewajiban pembentukan dewan pencegah sengketa sering kali minim bahkan ditiadakan,” imbuhnya.

Prastiwo Anggoro
Wakil Ketua BK Sipil PII Ir. Prastiwo Anggoro bersama Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PU Boby Ali Azhari dalam Seminar Internasional UNIKAL. Dok. Konstruksi Media

Ke depan, Prastiwo berharap kegiatan akademik seperti Seminar Internasional UNIKAL dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi kehadiran pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

“Sebagai pelaku jasa konstruksi dan Wakil Ketua BK Sipil PII, saya berharap seminar seperti ini rutin diselenggarakan. Kehadiran pemerintah menjadi sinyal penting agar para penyedia jasa konstruksi yang mayoritas adalah insinyur agar semakin sadar akan pentingnya kontrak konstruksi yang adil dan berimbang,” tuturnya.

Baca Juga :

Di UNIKAL, Dirjen Boby Bahas Pencegahan Sengketa Konstruksi

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan