Konstruksi BerkelanjutanNewsSustainability

Di UNIKAL, Dirjen Boby Bahas Pencegahan Sengketa Konstruksi

Pemerintah menegaskan pentingnya pemahaman expressed dan implied terms serta strategi dispute avoidance dalam implementasi kontrak FIDIC di Indonesia.

Konstruksi Media — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut pelaksanaan kontrak konstruksi, khususnya yang mengadopsi standar internasional seperti FIDIC, tidak dapat hanya bertumpu pada klausul tertulis semata.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU, Boby Ali Azhari, dalam pembukaan seminar internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Pekalongan (UNIKAL).

Di mana, seminar tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, dan mahasiswa profesional baik dari dalam maupun luar negeri.

Forum ini menjadi ruang penting untuk menyelaraskan pemahaman terkait penerapan expressed terms dan implied terms dalam kontrak konstruksi di Indonesia.

Boby Ali Azhari UNIKAL
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Boby Ali Azhari dalam seminar internasional UNIKAL. Dok. Konstruksi Media

Menurut Boby, kontrak konstruksi pada dasarnya adalah fondasi hubungan profesional antar para pihak. Namun dalam praktiknya, banyak proyek mengalami gangguan, pembengkakan biaya, bahkan berujung sengketa akibat perbedaan penafsiran kontrak.

“Perbedaan tersebut tidak hanya muncul dari klausul yang tertulis secara jelas (expressed terms), tetapi juga dari ketentuan yang tidak tertulis namun hidup dalam hukum, kebiasaan, dan praktik industri, yang kita kenal sebagai implied terms,” tutur Boby, Sabtu, (13/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1342–1351, masih sangat relevan sebagai pedoman interpretasi kontrak, bahkan ketika menggunakan standar internasional.

Lebih lanjut, Boby menyampaikan bahwa kontrak internasional sekalipun tidak sepenuhnya bebas dari ambiguitas. Istilah seperti reasonably practicable, skilled professional, atau reasonable endeavors kerap menjadi sumber perbedaan tafsir.

UNIKAL
Peserta Seminar Internasional Universitas Pekalongan (UNIKAL). DOK. konstruksi Media.

Jika para pihak memahami istilah tersebut secara berbeda, potensi sengketa menjadi sulit dihindari. Oleh karena itu, upaya dispute avoidance harus ditempatkan sebagai strategi utama dalam pengelolaan kontrak, bukan sekadar langkah reaktif saat sengketa telah terjadi.

Salah satu mekanisme pencegahan sengketa yang dinilai efektif adalah optimalisasi peran Dispute Avoidance Panel (DAP) sebagaimana diatur dalam FIDIC edisi 2017. Boby mengatakan keberhasilan dispute avoidance tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh itikad baik, transparansi, komunikasi terbuka, dan kerja sama yang profesional.

“DAP harus diposisikan sebagai mitra pencegahan sengketa, bukan hanya sebagai alat penyelesaian ketika konflik sudah membesar,” imbuhnya.

Menutup pembukaan, Boby mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pengguna jasa, penyedia jasa, pengembang, maupun konsultan, untuk membangun budaya kontrak yang berlandaskan keadilan, profesionalisme, dan kejujuran. Menurutnya, proyek harus dipandang sebagai ruang pembelajaran dan kolaborasi, bukan sekadar relasi transaksional.

Dispute prevention bukan hanya pendekatan teknis, melainkan bagian dari manajemen risiko dan sikap profesional yang mutlak dibutuhkan dalam iklim investasi modern,” tandas Boby Ali.

Baca Juga :

UNIKAL Helat Seminar Internasional: Kupas Tuntas Soal Kontrak FIDIC

 

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan