KONSTRUKSI MEDIA – PT PLN (Persero) menyuplai sebanyak 25.000 ton fly ash bottom ash (FABA) atau limbah batu bara hasil pembakaran pembangkit listrik tenaga uap untuk membangun lintasan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Selaparang Lombok, Nusa Tenggara Barat.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTB, Sudjarwo, di Mataram, Sabtu, mengatakan hadirnya FABA dalam pembangunan Sirkuit MXGP merupakan sinergi yang luar biasa. Hal ini menjadi satu langkah yang sangat strategis dalam pengoptimalan pemanfaatan FABA.
“PLN terus berkolaborasi dengan Pemprov untuk terus hadir dalam kegiatan internasional yang digelar di Bumi Gora. Ini merupakan komitmen kami untuk mengharumkan NTB di mata dunia,” katanya, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan FABA yang digunakan untuk memasok adalah sisa hasil pembakaran baru bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang yang dikelola oleh Indonesia Power yang saat ini sudah tidak lagi menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Baca Juga: PLN Ubah Sisa Pembakaran FABA PLTU Jadi Bahan Baku Bernilai Ekonomis
Pemanfaatan FABA di NTB telah berkolaborasi dengan beberapa pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan juga instansi pemerintahan, baik di Pulau Lombok, maupun Pulau Sumbawa.
Dalam prosesnya, kata Sudjarwo, PLN berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang NTB, Dinas Perhubungan NTB dan juga Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB.
Kerja sama yang dilaksanakan adalah terkait dengan pengamanan selama proses pengangkutan, pemilihan rute hingga pemilihan waktu yang tepat untuk melaksanakan mobilisasi. “Selama ini, FABA digunakan sebagai substitusi material untuk membangun jalan, jembatan, paving block dan beberapa produk konstruksi lain,” ujarnya.
Di PLTU Jeranjang, lanjut Sudjarwo, jumlah potensi pemanfaatan FABA mencapai 75 – 80 ton per hari atau 2.100 – 2.400 ton per bulan.
FABA pada umumnya digunakan sebagai substitusi bahan baku dan atau bahan baku konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, bata ringan, industri semen, beton rabat, pemadatan tanah dan juga digunakan sebagai stabilisasi tanah.
FABA sendiri merupakan partikel halus (berupa abu) sisa hasil pembakaran batu bara PLTU dan boiler. “Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada 2 Februari 2021, FABA bukan lagi merupakan limbah B3 sehingga pemanfaatannya bisa lebih luas dan mudah,” ucap Sudjarwo.
Baca artikel selanjutnya:
- Waketum GAPENSI Beberkan Peluang Sektor Konstruksi 2024-2029 dalam Kabinet Merah Putih
- Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Menteri PU Laporkan Realisasi Anggaran 2024
- Sah, 3 Anggota PII Banda Aceh Resmi Dikukuhkan jadi Guru Besar Teknik USK
- Kementerian PU Dukung dan Wujudkan Visi Asta Cita Swasembada Pangan