Konstruksi Media – PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau JSMR menjual sebagian saham Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) ke perusahaan milik Anthony Salim, First Pacific Company Ltd melalui Metro Pacific Tollways Corporation senilai Rp4,03 triliun.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/7/2022), Corporate Secretary JSMR Nixon Sitorus mengatakan, JSMR pada 30 Juni 2022 menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan PT Marga Utama Nusantara, anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) atas penjualan jalan layang Jakarta-Cikampek atau yang lebih dikenal dengan nama Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Jasa Marga sepakat mengalihkan 2.265.778 saham atau 40 persen saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) kepada PT Marga Utama Nusantara. Penyelesaian transaksi masih akan bergantung kepada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana yang diatur dalam PPJB Saham.
Baca juga: ADHI, WIKA dan Perusahaan China Keroyokan Bangun Bendungan Jenelata
Berdasarkan keterangan First Pacific, pembayaran atas akuisisi ini dilakukan secara bertahap. Pertama, senilai Rp15 miliar dilakukan saat Sale and Purchase Agreement (SPA). Kemudian, pembayaran secara tunai senilai Rp791 miliar dilakukan saat penyelesaian transaksi.
Selanjutnya, sebanyak Rp3,22 triliun juga dibayarkan saat penyelesaian transaksi, namun dalam bentuk promissory note yang diterbitkan MPTC untuk pemilik konsesi MBZ.
Untuk informasi, pemerintah Indonesia menetapkan nama Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) sebagai nama Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) pada 12 April 2021. Adapun kepemilikan saham perseroan di JJC merupakan salah satu objek pemisahan dari Divisi Regional Jasamarga Transjawa Toll Road.
Baca artikel selanjutnya: