Konstruksi Media – Kementerian PUPR menggelar Bimbingan Teknis Perkuatan Struktur Eksisting Menggunakan Bahan FRP (fiber reinforced polymer), hal tersebut dilakukan guna mewujudkan pembangunan infrastruktur yang andal dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
“Dukungan inovasi dan teknologi sangat diperlukan dalam pembangunan infrastruktur untuk menjadi lebih cepat, akurat, efisien dan lebih berkualitas,” ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis, (14/4/2022).
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi yang tepat guna, efektif, dan ramah lingkungan terus didorong guna terciptanya nilai tambah dan pembangunan berkelanjutan, sehingga manfaat infrastruktur dapat dirasakan generasi mendatang.
Dalam memenuhi persyaratan keandalan bangunan eksisting, diperlukan perkuatan atau retrofit struktur. Ini bertujuan untuk menahan beban yang lebih tinggi, memperbaiki kehilangan kekuatan karena kerusakan, memperbaiki kekurangan desain atau kelemahan pelaksanaan, atau meningkatkan daktilitas yang umumnya dicapai menggunakan bahan dan teknik konstruksi konvensional.
Baca Juga : Sinergi Brantas Energi dan WIKA Bangun PLTS Terapung
Salah satu material alternatif untuk perkuatan struktur eksisting ini adalah fiber reinforced polymer alias FRP. Material FRP merupakan material yang ringan, non korosif, dan memiliki kekuatan tarik tinggi.
Bahan-bahan ini tersedia dalam beberapa bentuk, mulai dari laminasi cetak tarik yang diproduksi pabrik hingga lembaran serat kering yang dapat dibungkus agar sesuai dengan geometri struktur sebelum penambahan resin polimer.
Profil sistem FRP yang relatif tipis sering digunakan untuk struktur dimana estetika atau aksesibilitas menjadi prioritas. Sistem FRP juga dapat digunakan di daerah dengan akses terbatas ketika teknik konvensional sulit diterapkan.
Guna meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan material FRP dalam perkuatan struktur eksisting, Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (BTPP) Ditjen Cipta Karya menggelar Bimbingan Teknis Perkuatan Struktur Eksisting Menggunakan Bahan FRP. Pasalnya, Bimtek ini diselenggarakan secara hybrid pada 13-14 April 2022.
Menurut, Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Dian Irawati perkuatan struktur beton menggunakan material FRP diatur dalam 6 SNI, yakni SNI 8970:2021, SNI 8971:2021, SNI 8972:2021, SNI 8973:2021, SNI 8974:2021 dan SNI 8975:2021.
“SNI terkait perkuatan struktur beton menggunakan FRP ini telah disusun bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kekuatan dari struktur eksisting dengan menetapkan persyaratan dan perhitungan yang lengkap guna meningkatkan kapasitas struktur dalam memikul beban,” jelas Dian.
Ia menambahkan perkuatan FRP diharapkan mampu memberikan peningkatan kekuatan dan daktilitas pada struktur eksisting. Hal sejalan dengan amanat pemenuhan aspek keamanan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca Artikel Selanjutnya :