Renewable

ESDM: Target TKDN EBT Tercapai

Konstruksi Media – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) subsektor energi baru terbarukan (EBT) dan konservasi energi menghasilkan kemajuan yang menggembirakan, karena berhasil melampaui target.

“Dari sisi angka semuanya tercapai untuk TKDN,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Menurut Dadan, rincian capaian penggunaan produk dalam negeri tersebut meliputi infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) telah mencapai TKDN 76,71 persen dari target yang ditetapkan sebesar 70 persen.

Selanjutnya, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mencapai 38,97 persen dari target yang ditetapkan 35 persen. Adapun Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi (PLTBio) dari 40 persen yang ditargetkan sudah melampaui hingga 57,75 persen.

Perhitungan TKDN ini berdasarkan pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan sepanjang 2021.

“Perhitungan ini berdasarkan basis proyek per tahun. Di 2021, tidak ada proyek-proyek terkait pengembangan tenaga listrik yang bersumber dari angin. Itu alasannya kenapa PLT Bayu tidak termasuk,” kata Dadan.

Pada 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan target TKDN baru dengan rincian PLTA 70 persen, PLTP 35 persen, serta 40 persen untuk pembangunan PLTBio, PLTS, dan PLTB.

Sementara itu, dari sisi penambahan kapasitas terpasang untuk pembangkit energi bersih mencapai 654,76 megawatt atau terealisasi sebesar 77 persen dari target 854,78 megawatt.

“Ada beberapa proyek pembangkit yang memang mengalami penyesuaian dari sisi waktu terutama terkait dengan isu pandemi,” ungkap Dadan.

Sepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas terpasang energi baru terbarukan sebesar 648 megawatt. Sebanyak 335 megawatt dari target itu merupakan penambahan melalui PLTS yang berasal dari industri, komersial, dan rumah tangga.

Pemerintah telah memprioritaskan sejumlah kebijakan dalam bentuk regulasi untuk mendukung capai tersebut, di antaranya Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), Rancangan Peraturan Presiden Harga Energi Baru Terbarukan, Rancangan Keputusan Menteri Peralatan Pemanfaatan Energi, aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button