Daftar Penyesuaian Tarif Tol Dalam Kota Jakarta
Konstruksi Media – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. segera melakukan penyesuaian tarif tol dalam kota. Kebijakan baru ini akan dilaksanakan pada 26 Februari 2022, tepat pukul 24.00 WIB.
Untuk informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP No. 17/2021.
Berdasarkan regulasi di atas, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tahun ini berdasarkan inflasi periode 1 November 2019 sampai 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.
Baca juga: Yuk Cek, Daftar 12 Ruas Jalan Tol dengan Tarif Baru
Selain itu, penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Penyesuaian tarif tol dilakukan untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, dengan kenaikan sebesar Rp500 untuk seluruh golongan kendaraan.
Daftar penyesuaian tarif tol Dalam Kota Jakarta
Gol I : Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
Gol II : Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
Gol III : Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
Gol IV : Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
Gol V : Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
Baca artikel selanjutnya: