Konstruksi Media – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menerbitkan aturan baru terkait rumah susun (rusun) subsidi yang mulai berlaku sejak 5 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 dan mencakup sejumlah perubahan penting, mulai dari luas unit, tenor cicilan, hingga batas harga jual.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah dapat diterapkan secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian vertikal yang layak dan terjangkau.
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada luas unit rusun subsidi. Dalam aturan terbaru, luas minimal tetap 21 meter persegi, namun batas maksimal diperluas menjadi 45 meter persegi. Sebelumnya, luas maksimal hanya 36 meter persegi. Perluasan ini diharapkan memberikan ruang hunian yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang tenor kredit pemilikan rusun subsidi menjadi maksimal 30 tahun. Kebijakan ini meningkat dari aturan sebelumnya yang hanya membatasi hingga 20 tahun. Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan bulanan diharapkan menjadi lebih ringan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: ATR/BPN Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Rusun dan Kota Satelit, Dukung Program 3 Juta Rumah
Tak hanya itu, suku bunga tetap (fixed rate) juga ditetapkan sebesar 6 persen per tahun. Namun, bagi masyarakat yang telah melakukan akad kredit sebelum aturan ini berlaku, ketentuan lama tetap digunakan hingga masa cicilan berakhir.
Dari sisi harga, pemerintah menetapkan batas maksimal yang berbeda di setiap daerah, khususnya di kawasan Jabodetabek. Untuk wilayah seperti Jakarta Pusat, harga tertinggi rusun subsidi mencapai Rp14,5 juta per meter persegi atau sekitar Rp652,5 juta per unit dengan luas 45 meter persegi. Sementara di wilayah penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bogor, harga maksimal berkisar Rp13 juta per meter persegi atau sekitar Rp585 juta per unit.
Penyesuaian harga ini mempertimbangkan dinamika pasar properti di masing-masing wilayah, sekaligus menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap program rusun subsidi semakin efektif dalam menjawab kebutuhan hunian perkotaan, terutama di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga properti di kawasan metropolitan. (***)
