Konstruksi Media – PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Surat Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 126 Tahun 2026 dan Nomor SK.054/DI-DAM/DO/2026.
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan memberhentikan dengan hormat mantan Panglima TNI, Yudo Margono, dari jabatan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.
Sebagai penggantinya, pemegang saham menunjuk Denny Abdi sebagai Komisaris Utama dan Mukri sebagai Komisaris.
Perubahan di Jajaran Direksi
Tak hanya di level komisaris, perubahan juga terjadi di jajaran direksi. Pemegang saham memberhentikan dengan hormat Moeharmein Zein Chaniago dari posisi Wakil Direktur Utama.
Selain itu, Agung Fajarwanto diberhentikan dari jabatan Direktur Operasi I dan Sugiarti dari Direktur Manajemen Risiko.
Dalam keputusan yang sama, Gunadi dialihkan dari Direktur Operasi II menjadi Direktur Operasi I. Sementara posisi Wakil Direktur Utama kini dijabat oleh Sugeng Rochadi.
Untuk memperkuat struktur manajemen, perusahaan juga mengangkat Mardiansyah sebagai Direktur Operasi II, Fatma Dewi Setyowati sebagai Direktur Manajemen Risiko, serta Iwan Hermawan sebagai Direktur Operasi III.
Baca juga: Hutama Karya Tuntaskan Jembatan Darurat Aih Bobo, Jalur Logistik Gayo Lues Kembali Pulih
Susunan Lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT Hutama Karya (Persero)
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Denny Abdi
- Komisaris: Essy Asiah
- Komisaris: Andus Winarno
- Komisaris: Mukri
- Komisaris Independen: R. Wahyu Muryadi
- Komisaris Independen: Mudanto Hatta
- Komisaris Independen: Siti Jamaliah Lubis
Dewan Direksi
- Direktur Utama: Koentjoro
- Wakil Direktur Utama: Sugeng Rochadi
- Direktur Keuangan: Eka Setya Adrianto
- Direktur Operasi I: Gunadi
- Direktur Operasi II: Mardiansyah
- Direktur Operasi III: Iwan Hermawan
- Direktur Human Capital & Legal: Muhammad Fauzan
- Direktur Manajemen Risiko: Fatma Dewi Setyowati
Tidak Berdampak pada Operasional
Manajemen menegaskan bahwa perubahan susunan pengurus ini tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Perseroan juga menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
