AsosiasiHeadlineINFONews

Pelaku Industri Sambut Positif Penunjukan Balai Pengujian sebagai Lembaga Sertifikasi SNI oleh Kemenperin

Asaki menilai Balai Pengujian memiliki kompetensi tinggi, dengan kelengkapan peralatan laboratorium serta standar pengujian yang akurat dan tepercaya

Konstruksi Media – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menetapkan Balai Pengujian sebagai lembaga sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk impor melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk yang beredar di pasar, menekan peredaran barang impor tak sesuai standar, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat daya saing industri nasional.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai Balai Pengujian memiliki kompetensi tinggi, dengan kelengkapan peralatan laboratorium serta standar pengujian yang akurat dan tepercaya.

Menurut Edy, kebijakan ini sangat relevan untuk memperkuat pengawasan mutu sekaligus melindungi industri dalam negeri, terutama dari maraknya produk keramik impor yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas.
“Negara seperti Malaysia dan Vietnam telah lama menerapkan mekanisme sertifikasi standar dan izin impor melalui satu pintu di bawah lembaga sertifikasi milik negara. Kebijakan ini sejalan dengan praktik internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (7/12/2025).

Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel), Daniel Suhardiman, menegaskan pentingnya SNI sebagai instrumen perlindungan konsumen dan industri. Ia menilai standarisasi perlu diperkuat karena berperan melindungi keselamatan pengguna, sekaligus menjadi Non-Tariff Measure (NTM) yang dapat menjaga industri nasional dan menarik investasi.

Baca juga: ASAKI Sambut Baik Pembangunan Pabrik Granit di Subang milik PT SPS Corporate

Daniel menambahkan bahwa pada tahap uji laboratorium, Balai Pengujian selalu mengedepankan pemenuhan Service Level Agreement (SLA) dan proses penilaian yang objektif. “Karena itu sudah sewajarnya SNI diwajibkan oleh negara dan penting untuk terus diperluas cakupannya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Lubricants, Sigit Pranowo, menyatakan bahwa penunjukan Balai Pengujian memberikan kepastian mutu bagi produk pelumas dan sektor industri lainnya. Ia menekankan bahwa kredibilitas adalah komponen penting dalam rantai pengujian produk SNI-MPL, terutama untuk produk yang wajib memenuhi standar mutu internasional.

“Ketika balai sudah ditunjuk, layanan menjadi semakin lengkap. Dengan adanya SNI, kualitas produk sudah diatur dengan jelas, dan itu baik bagi produsen maupun masyarakat. Penunjukan balai ini sudah tepat,” tegas Sigit.

Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem standardisasi nasional serta memperluas jangkauan pengawasan terhadap produk impor, sehingga kualitas barang yang masuk ke pasar Indonesia semakin terjamin. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan