News

Badan Baru Perumahan Dirancang, Fungsi dan Regulasi Dipertanyakan

Konsultan Properti pertanyakan mengenai urgensi, efektivitas, dan payung hukumnya

Konstruksi Media – Pemerintah berencana membentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) untuk mendukung percepatan program perumahan nasional. Namun rencana pembentukan badan baru tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait urgensi, efektivitas, dan payung hukum yang digunakan.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa BP3R direncanakan dibentuk dalam waktu dekat. Badan ini akan memiliki tugas yang berkaitan dengan pertanahan, perizinan, penyediaan infrastruktur penunjang hunian, hingga pembiayaan perumahan.

Menanggapi rencana tersebut, konsultan properti Anton Sitorus menilai pemerintah seharusnya memaksimalkan lembaga yang telah ada, alih-alih membentuk badan baru. Menurutnya, sejumlah institusi seperti BP Tapera dan skema pembiayaan FLPP masih memiliki ruang besar untuk dioptimalkan.

“Lembaga yang ada saja belum dijalankan secara maksimal. Pertanyaannya, buat apa membentuk lembaga baru? Padahal sebenarnya masih banyak ruang improvisasi untuk pengembangan perumahan dengan memaksimalkan badan dan skema yang sudah ada,” ujar Anton, Kamis (15/1/2025).

Anton juga menilai kehadiran Kementerian PKP sendiri sudah menjadi terobosan penting bagi sektor perumahan, setelah beberapa periode sebelumnya tidak memiliki kementerian khusus. Dengan struktur yang ada saat ini, menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada peningkatan kinerja dan perbaikan sistem, bukan menambah lembaga baru.

Baca juga: Ketua The HUD Institute: Backlog Perumahan Tak Sekadar Angka

“Masalah kita dari dulu itu sama, sering melahirkan gagasan baru tanpa memaksimalkan yang sudah ada. Kementerian PKP ini kan baru, seharusnya dimaksimalkan dulu, programnya dibuat realistis dengan dukungan lembaga yang sudah berjalan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, menyoroti aspek regulasi dalam pembentukan BP3R. Ia mempertanyakan penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum, mengingat fungsi BP3R direncanakan cukup luas dan berpotensi menjadi badan satu pintu di sektor perumahan.

“Kalau tugasnya luas, idealnya payung hukumnya juga kuat. BP Tapera diatur dengan Undang-Undang, Bank Tanah dengan Peraturan Pemerintah. Kalau BP3R hanya dengan Perpres, ini yang menjadi kekhawatiran dari sisi kebijakan dan regulasi,” ujar Zulfi usai acara Tasyakuran The HUD Institute di BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian, Zulfi melihat BP3R berpotensi menjadi pelengkap bagi Kementerian PKP, khususnya dalam menjangkau sektor perumahan informal yang selama ini belum tersentuh secara optimal.

“Kalau PKP masih fokus ke sektor formal saja, sampai kapan pun persoalan perumahan tidak akan selesai, karena mayoritas masyarakat ada di sektor informal,” pungkasnya. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan