News

Pemerintah Mulai Digitalisasi Jasa Konstruksi Lewat OSS, Ini Fungsinya

Konstruksi Media – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berinovasi dalam mempercepat proses perizinan usaha di bidang jasa konstruksi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya digitalisasi jasa konstruksi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Penerapan sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses ekosistem jasa konstruksi. Sehingga dapat mengefisienkan, mempercepat, dan mengurangi upaya korupsi,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam acara ‘Launching Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Melalui Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.

Basuki juga menjelaskan adanya sistem OSS ini untuk meningkatkan ease of doing business atau kemudahan berusaha di Indonesia. Meski proses dipermudah dan dipercepat, kata dia, bukan berarti kualitas infrastruktur tidak diperhatikan.

“Saya ingin kecepatan, kemudahan tapi juga menjaga kualitas hasil kegiatan jasa konstruksi,” ucapnya.

Untuk jasa konstruksi sesuai dalam PP 14 Tahun 2021 diamantkan empat standar perizinan berusaha yang prosesnya dilaksanakan melalui OSS yakni Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Serifikat Badan Usaha (SBU), dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

Kini, sistem OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http//perizinan.bu.go.id/, yang mana portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan, adanya koneksi portal perizinan PUPR dan SIJK terintegrasi dengan sistem OSS mampu memberikan dampak positif yakni mudahnya proses perizinan berusaha. Selain itu juga diharapkan adanya digitalisasi jasa konstruksi bisa bermanfaat bagi para pelaku usaha nantinya.

“Proses perizinan berusaha ini tentunya memberikan nanti daya saing dari pelaku usaha untuk konsultan dan jasa konstruksi. Launching ini juga diharapkan dapat mendorong  asosiasi badan usaha yang terakreditasi agar segera memenuhi persyaratan akreditasi hingga dapat membentuk LSBU dan LSP,” ujar Yudha.

Kemudian, kata Yudha, proses penerbitan untuk Nomor Izin Berusaha (NIB) akan selesai maksimal selama 7 menit dari awal proses pendaftaran.

“Sedangkan untuk proses lisensi yang dikeluarkan LSBU ini mengacu kepada PP 5 itu 30 hari maksimal,” tuturnya.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button