Archived

PUPR Minta Developer Tak Loyo Jalankan Program Sejuta Rumah

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta para pelaku pembangunan perumahan untuk tetap bersemangat membangun rumah untuk masyarakat. Hal itu disampaikan Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kempupera, Fitrah Nur dalam “Pembahasan Strategi Penyediaan Rumah Layak Huni” di Jakarta, Selasa (13/7) kemarin.

Fitrah mengatakan, di masa pandemi ini, pihaknya tetap semangat dan terus giat menjalankan program Sejuta Rumah walaupun pandemi Covid-19 masih tetap ada. Untuk itu, kata Fitrah, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan para pelaku pembangunan perumahan guna memperkuat pendataan pembangunan perumahan di Indonesia yang termasuk dalam program Sejuta Rumah.

“Kami akan terus menggandeng para pelaku pembangunan agar tetap bersemangat membangun rumah yang layak huni untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Fitrah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Menurut Fitrah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang untuk menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman.

Hal tersebut, lanjut Fitrah, juga perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi hingga kabupaten / kota serta para pelaku pembangunan perumahan lainnya.

“Kami berharap dukungan dari mitra kerja Kementerian PUPR di bidang perumahan yang ikut melaksanakan pembangunan perumahan untuk tetap mengirimkan data hasil pembangunan yang dilaksanakan. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung pendataan Program Sejuta Rumah di masa pandemi,” terangnya.

PUPR, lanjutnya, selama ini terus berupaya menyediakan data Program Sejuta Rumah sebaik mungkin. Data Program Sejuta Rumah tersebut berasal dari hasil pembangunan rumah umum maupun rumah komersil yang berasal dari sumber APBN maunpun dari non-APBN.

Dalam pendataan program Sejuta Rumah, PUPR membagi ke dalam dua kelompok yakni rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah untuk non-MBR. Ada pun kriterianya terdiri dari rumah baru yang telah selesai dibangun dan rumah layak huni yang telah selesai terbangun dan terhuni.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi ke Pemda melalui Balai P2P dan Tenaga Ahli Penyediaan Perumahan untuk melakukan pendataan PSR ini. Selain itu, Kerjasama dengan PPDPP, serta Kementerian Sosial dan Forum CSR serta membentuk tim khusus untuk mendata langsung ke lapangan,” pungkasnya.***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button