Minimalisir Terjadinya Kecelakaan, KAI Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Stasiun
KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar yang berada di sekitar bantaran Stasiun Pasar Senen.
Konstruksi Media – Guna meningkatkan keselamatan perjalan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar dan bersih lintas sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 s.d KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen s.d Gangsentiong.
Taknhanya iti, pihaknya juga melakukan upaya penutupan perlintasan liar untuk meminimalisir terjadi kecelakaan.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengatakan pihaknya melakukan penertiban dan pembersihan jalur KA dari bangunan liar dan sampah aktivitas orang/warga yang tidak berhak berada di jalur KA.
Di mana, kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas ini akan dilakukan secara berkesinambungan.
“Sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur KA dan perjalanan KA tetap selamat. Sebanyak 130 orang personil yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen – Gangsentiong,” ungkap Feni Novida, Jum’at, (21/07/2023).
Dia menambahkan, jajaran Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA agar tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur KA.
“Karena, selain akan mengganggu perjalanan KA, juga dapat memicu terjadinya kebakaran serta terjadinya banjir saat hujan turun,” tutur Feni.
Lebih jauh, dia menjelaskan, pihak KAI juga menyampaikan agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA baik mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar, karena selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri.
Baca Juga : Menhub dan Dirut KAI Ikut Uji Coba Tahap 1 LRT Jabodebek
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta,” beber dia.
Untuk itu, KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat,” tutup Feni menandaskan.
Baca Artikel Selanjutnya :