Konstruksi Media – Dewan komisaris PT Waskita Karya Tbk atau WSKT menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya Tbk Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk menggantikan Destiawan Soewardjono.
Bila melihat keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/5/2023), Plt Direktur Utama Waskita Karya Mursyid menggantikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab direktur utama perseroan.
Penunjukan Plt Direktur Utama perseroan seiring Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal pemberitahuan pemberhentian sementara direktur utama serta penunjukan direksi pengganti sebagai pelaksana tugas direktur utama PT Waskita Karya (Persero) oleh dewan komisaris perseroan.
Pemberhentian sementara Destiawan Soewardjono efektif per 29 April 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, merujuk anggaran dasar perseroan pasal 11 ayat 20, Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk Mursyid sebagai pelaksana tugas untuk menggantikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab direktur utama perseroan berdasarkan surat tersebut di atas.
Baca juga: Deretan Pencapaian Waskita Karya pada Tahun 2023
Mengutip laman Waskita Karya, Mursyid diangkat sebagai Direktur Human Capital Management perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 pada 16 Juni 2022. Ia mendapatkan gelar Magister Manajemen dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta (2010), dan Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Gajah Mada (1993).
Sebelumnya, Mursyid sempat menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2020), Direktur Human Capital dan Produksi PT Wijaya Karya Beton Tbk (2019-2022), dan Direktur Human Capital dan Sistem Informasi PT Wijaya Karya (2018).
Baca artikel selanjutnya: