Konstruksi Media – PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP bersiap untuk memenuhi komitmen pembayaran kas pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur. Pembayaran akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Maret yang akan datang. Seiring dengan efektifnya Perjanjian Perdamaian yang ditandai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung pada 20 September 2022 lalu,
Sesuai dengan ketentuan restrukturisasi yang disepakati dengan para kreditur, WSBP berkomitmen untuk melakukan pembayaran menggunakan kas atau CFADS (Cash Flow Available for Debt Services) untuk sebagian porsi pokok kewajiban kepada supplier serta kewajiban bunga kepada kreditur perbankan.
Sementara itu, WSBP juga berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran kupon kepada pemegang obligasi sesuai skema perjanjian perdamaian, namun implementasinya akan bergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022.
CFADS akan dibayarkan setiap 6 bulan sejak Perjanjian Perdamaian berlaku efektif hingga periode jatuh tempo untuk masing-masing kreditur. Adapun jumlah kewajiban yang hendak dibayarkan kepada kreditur akan terlebih dahulu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (auditor) Independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.
Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, pelaksanaan pembayaran ini adalah implementasi komitmen WSBP untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.
“WSBP menghargai kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan para kreditur dalam proses PKPU lalu,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Digandrungi Penumpang, KAI Kembali Operasikan Kereta Panoramic
Ia mengatakan, WSBP akan fokus pada penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per 6 bulanan. Strategi yang diambil oleh WSBP adalah memastikan bahwa setiap pelaksanaan order atau project mendapatkan margin keuntungan yang baik.
“Selain itu, mempercepat kas masuk dari penagihan piutang dan cash management termasuk upaya-upaya efisiensi,” ucapnya.
Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi. Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.
Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, WSBP membutuhkan persetujuan Pemegang Obligasi untuk melakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) dalam RUPO sebagai salah satu milestone penting penyelesaian kedua aksi korporasi di atas.
“Sesuai ketentuan Perjanjian Perdamaian, harga pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas ditentukan menggunakan formula VWAP 45 Hari. Perhitungan VWAP 45 hari dapat dilakukan setelah suspensi saham WSBP dicabut,” jelas Fandy.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia menetapkan beberapa syarat pembukaan suspensi saham Waskita Beton Precast, salah satunya adalah penyelesaian atas default pemenuhan salah satu kewajiban kupon obligasi WSBP yang menjadi trigger suspensi.
Baca artikel selanjutnya: