Viby Indrayana Lolos Seleksi Lelang Jabatan Direktur di Otorita IKN
Dirinya akan mengisi jabatan Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Konstruksi Media – Ketua Umum Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI) Ir. Desiderius Viby Indrayana ST, MM, IPU, ASEAN.Eng dinyatakan lolos dalam seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Keikutsertaan Viby dalam seleksi terbuka tersebut merupakan panggilan jiwa untuk turut serta dalam mensukseskan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan surat pengumuman hasil seleksi terbuka Nomor P.009/OTORITAIKN/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022, nama Viby mendapati urutan diawal untuk posisi Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan IKN.
Sebelum berangkat ke IKN (Kalimantan Timur), Konstruksi Media (19/01/2023) berkesempatan untuk melakukan bincang-bincang langsung dengan Viby di kantornya yang terletak di bilangan Pluit Jakarta Utara.
Dia membenarkan mengikuti seleksi terbuka untuk mengisi jabatan di Otorita IKN, dan dirinya juga membenarkan bahwa namanya menempatkan posisi di urutan pertama untuk mengisi jabatan Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan IKN.
“Benar memang saya mengikuti lelang jabatan di IKN,” ungkap Viby.
Baca Juga : D Viby Indrayana: Gara-gara Full Body Harness, Proyek Dihentikan (2-Habis)
Ketika ditanya lantas apa tupoksi sebagai Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan IKN, dirinya mengatakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara, Pasal 98 Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan IKN mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di bidang pengelolaan gedung, kawasan dan perkotaan.
Sementara di Pasal 99 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan menyelenggarakan fungsi, di antaranya :
Pertama, yakni melakukan pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan;
Kedua, penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan;
Ketiga, pengoordinasian, persiapan, dan/atau pelaksanaan pembangunan bangunan gedung bagi penyelenggaraan pemerintahan;
Keempat, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan;
Kelima, pengoordinasian pengelolaan kawasan dan perkotaan sesuai rencana induk dan perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara;
Keenam, pelaksanaan pemantauan pelayanan perkotaan Otorita Ibu Kota Negara;
Ketujuh, pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan rekomendasi dan pemantauan perbaikan di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan; dan
Kedelapan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Dijelaskan olehnya, dalam pembangunan IKN tersebut aspek keselamatan merupakan hal yang paling utama dan tidak terpisahkan dalam rentang life cycle konstruksi, mulai dari proses inisiasi sampai nanti pada akhirnya demolition.
“Menurut saya keselamatan merupakan sesuatu yang utama. Berkaitan dengan pembangunan infrastruktur fisik di Indonesia, sejarah telah mengajarkan ke kita bahwa satu-satunya hal yang membuat terjadinya moratorium (pembangunan) pada tahun 2018 adalah masalah keselamatan,” jelas Viby menjelaskan.
Dia menambahkan, bahkan Pandemi Covid-19 sekalipun tidak mampu dihentikan. Selain itu, pembangunan infrastruktur selama masa pandemic juga menjadi sektor yang dikecualikan dan harus tetap dilaksanakan meskipun harus mentaati protocol kesehatan.
“Berbicara keselamatan infrastruktur kita harus bekerja inklusif dan kolaboratif dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi,” imbuhnya.
Artikel selanjutnya akan tayang di Majalah Konstruksi Media edisi ke-V tahun 2023, nantikan….
Baca Artikel Selanjutnya :