Realisasi Sucofindo Terbitkan 1.898 Sertifikat TKDN Sepanjang 2022
Sucofindo konsisten dan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pelaku usaha ataupun lembaga untuk meningkatkan realisasi TKDN.
Konstruksi Media – PT Sucofindo dukung Kementerian Perindustrian dalam peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan menerbitkan 1.898 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sepanjang tahun 2022. Hal ini sejalan dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi.
“Realisasi ini bentuk dukungan kami terhadap program TKDN, yang telah dicananangkan oleh pemerintah. Tercatat PT Sucofindo berhasil merealisasikan sebanyak 1898 sertifikat TKDN dan hasil ini di atas target, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, yaitu 1.250 sertifikat TKDN di tahun 2022,” kata Direktur Utama PT Sucofindo, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Ia mengatakan, Sucofindo konsisten dan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pelaku usaha ataupun lembaga untuk meningkatkan realisasi TKDN.
“Dukungan ini sejalan dengan pasal 86 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan atau lembaga menggunakan produk dalam negeri di tiap pengadaan barang atau jasa,” jelasnya.
Menurut dia, untuk menyukseskan program TKDN, PT Sucofindo siap membantu untuk konsultansi dan sosialisasi secara masif. Hal tersebut, kata dia, dilakukan guna menjaring objek verifikasi sebanyak-banyaknya dan tidak terbatas pada sertifikasi TKDN barang.
“Tak hanya itu, PT Sucofindo untuk menyukseskan program TKDN, dilengkapi dengan infrastruktur, auditor yang terakreditasi, serta memiliki pengalaman yang mumpuni untuk melayani jasa verifikasi TKDN. Untuk kedepannya kami akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk sertifikasi TKDN,” ujar Mas Wigrantoro.
Baca juga: Perkuat Kompetensi SDM Konstruksi, Forum QHSE Sambangi Brantas Abipraya
Kepala SBU Perdagangan, Industri, dan Kelautan (PIK) PT Sucofindo Agus Permadi, yang menangani layanan TKDN mengatakan, implementasi sertifikasi TKDN mampu memudahkan pelaku usaha dalam syarat mengikuti tender, meningkatkan nilai jual dalam menawarkan produk, preferensi harga dalam tender, serta optimalisasi kapasitas dan kualitas produk.
“Proses pengajuan sertifikasi TKDN sangat memudahkan pelaku usaha. Pertama, pelaku usaha dapat menghubungi lembaga survei independen, Sucofindo,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, perusahaan menyiapkan dokumen legalitas perusahaan, yaitu nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui online single submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.
Langkah berikutnya, lembaga survei akan melakukan site visit dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan dan tenaga kerja (langsung dan tidak langsung). Kemudian, akan keluar laporan verifikasi, yang nanti akan disetujui dan sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
“Masa mendatang kami akan terus menjaga komitmen ini dan menjalankan penugasan pemerintah, khususnya merealisasikan TKDN,” ucapnya.
Baca artikel selanjutnya: