Cek, Daftar 25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta
Pemprov DKI berencana untuk menerapkan pengendalian lalu lintas secara elektronik di sejumlah ruas jalan yang akan menjadi jalan berbayar.
Konstruksi Media – Dinas Perhubungan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sedang menyelesaikan pembahasan aturan terkait jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah jalan Jakarta. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, usulan tarif jalan berbayar berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000.
Menurut dia, besaran tarif berdasarkan hasil kajian yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19. Namun, nominal tersebut masih dapat disesuaikan dengan kondisi terkini di Ibu Kota Jakarta.
“Kemarin kalau tidak salah di angka Rp5.000 sampai dengan Rp19.000 itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Dishub DKI Jakarta, kata dia, masih fokus pada penuntasan regulasi terkait dengan penerapan ERP di sejumlah Jalan Jakarta. Ia mengatakan, untuk penerapan aturan tersebut diperlukan adanya Peraturan Daerah yang saat ini sudah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
Setelah diterbitkannya Perda, masih perlu menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur yang menjadi petunjuk pelaksanaan agar bisa diimplementasikan di lapangan. Dipastikan, penerapan aturan tersebut akan benar-benar diimplementasikan setelah seluruh aspek legal dirampungkan.
“Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI berencana untuk menerapkan pengendalian lalu lintas secara elektronik di sejumlah ruas jalan yang akan menjadi jalan berbayar. Nantinya pengguna jalan yang melintas akan dikenakan tarif untuk mengurai kemacetan.
Baca juga: Kereta Api Makassar-Parepare, Proyek Pertama KPBU Transportasi
Dikutip dari draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, disebutkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan sejumlah kriteria.
Kriteria yang dimaksud di antaranya perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Daerah itu nantinya akan mengatur penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik, pengenaan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan sanksi, penggunaan dana hasil penerimaan dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik, serta biaya penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang direncanakan jadi jalan berbayar di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said
Baca artikel selanjutnya:
- Perkuat Sektor Pariwisata, Kemen BUMN dan Kemenpar Bentuk Satgas
- Waketum GAPENSI Beberkan Peluang Sektor Konstruksi 2024-2029 dalam Kabinet Merah Putih
- Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Menteri PU Laporkan Realisasi Anggaran 2024
- Sah, 3 Anggota PII Banda Aceh Resmi Dikukuhkan jadi Guru Besar Teknik USK