News

BP Tapera Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jakarta, 10 Juli 2024 – Upaya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa penyaluran pembiayaan
perumahan tepat sasaran, terhuni serta memastikan kondisi rumah yang dibangun oleh pengembang
perumahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang salah satu fungsi BP Tapera menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat. Peran tersebut sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024 dan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

BP Tapera terus pro aktif dalam pemantauan dan evaluasi terhadap keterhunian rumah FLPP sesuai
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 55 terkait penghunian rumah FLPP. Hal ini
dilakukan guna mengevaluasi ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP baik dari sisi permintaan (demand) maupun dari sisi penawaran (supply). “Hasil dari proses pemantauan dan evaluasi merupakan
masukan untuk proses perencanaan kedepan, untuk itu BP Tapera selaku operator berkewajiban untuk
menyampaikan saran perbaikan yang diperlukan kepada semua pihak-pihak terkait dalam penyaluran
dana tersebut,” ungkap Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Dalam implementasinya, BP Tapera melakukan pengembangan proses bisnis pemantauan dan evaluasi
yang bertujuan untuk mengotomatisasi tahapan-tahapan yang semula masih dilakukan secara manual,
agar proses pemantauan dan evaluasi dapat dijalankan secara lebih akurat, cepat dan mudah. BP Tapera
secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keterhunian rumah dari dana FLPP melalui
sistem e-monev (electronic monitoring & evaluation). Selain itu, BP Tapera juga kembangkan aplikasi SiAki QC yang terintegrasi dengan e-monev, dengan memanfaatkan teknologi QRC yang dapat diakses oleh
bank penyalur untuk monev dan pelaporan keterhunian rumah FLPP. Tidak berhenti sampai disitu, BP
Tapera kemudian mengembangkan juga aplikasi akuHUNI yang dapat diakses oleh penerima manfaat
(MBR) untuk dapat melakukan pelaporan keterhunian/pemanfaatan rumah secara mandiri dan online. Hal
ini sejalan dengan tujuan dari prinsip continuous improvement yang diterapkan dalam pemantauan dan
evaluasi yaitu untuk menjadikan kualitas hasil pemantauan dan evaluasi terus menjadi lebih baik dan
berkesinambungan.

Pada tahun 2023, BP Tapera telah melakukan pemantauan keterhunian rumah pada pembiayaan FLPP
dengan hasil capaian lebih besar dari target yang ditetapkan. Hasil pemantauan Rumah MBR pada
Pembiayaan FLPP hingga bulan Desember 2023 telah dilaporkan dan divalidasi dalam e-Monev Tahun
2023 yaitu sebanyak 70.422 rumah. Dimana tercapai sebesar 113.58% dari target 62.000 rumah terpantau dengan sebaran pemantauan telah berhasil dilaksanakan di 77 Kabupaten/Kota di 28 provinsi dan tercapai sebesar 148.08% dari target di 52 Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BP Tapera, tercatat valid sebanyak 65.162 atau sebesar
92,3% rumah dihuni sesuai ketentuan. Adapun dalam kenyataannya di lapangan, BP Tapera masih
menemukan adanya rumah yang tidak dihuni oleh penerima manfaat. Ketidakhunian tersebut disebabkan
oleh berbagai faktor yang dapat dijabarkan sebagai berikut :


BP Tapera berkolaborasi bersama Bank Penyalur dan Asosiasi Pengembang meningkatkan edukasi
kepada MBR untuk menghuni rumah sesuai regulasi. Rumah yang belum dihuni berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi ditindaklanjuti dengan pemberitahuan dan edukasi kepada MBR agar segera
menghuni rumah sesuai regulasi. Dalam hal setelah diberikan edukasi, namun Debitur/Nasabah tetap tidak menghuni rumah, maka BP Tapera memberikan Surat Peringatan (SP) -1 sampai SP-2, dengan pemberian waktu total 30 hari kerja kesempatan untuk konfirmasi. Langkah terakhir yaitu BP Tapera tegas menghentikan FLPP bagi oknum yang melanggar ketentuan penghunian rumah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “BP Tapera akan memberikan surat peringatan bagi pihak yang melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Penyalur Pembiayaan FLPP.” tegas Heru Pudyo Nugroho.

Upaya upaya tersebut telah membuahkan hasil yang baik yaitu tingkat keterhunian pada Tahun
2022 dan sebelumnya yang selalu tercatat berada di angka sekitar 70-an%, kini sejak tahun 2023
hingga sekarang telah meningkat menjadi sekitar 90-an%.

Peran Pemangku Kepentingan dalam Memastikan Kualitas Hunian bagi MBR

Sesuai peraturan perundangan, Pelaku Pembangunan wajib membangun rumah layak huni sesuai standar dan pedoman yang diatur oleh Menteri yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kualitas rumah diperiksa dan dinyatakan layak huni oleh Pemda melalui penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Bangunan Gedung dan turunannya.

Kualitas Rumah ditentukan salah satunya oleh Kualitas Pengembang, dan untuk pengendalian
Pengembang, telah diterapkan sistem registrasi pengembang (Sireng). BP Tapera telah mengembangkan
aplikasi SiKumbang dan kerja sama dengan Asosiasi Pengembang sebagai wujud pro aktif dalam
mendukung upaya untuk memastikan hanya pengembang yang berkualitas baik yang diberikan
kesempatan untuk menjual rumah yang berkualitas baik dan siap huni kepada MBR. “Diharapkan kedepan
pengembangan kebijakan mengenai kualitas rumah FLPP di setiap rumah dapat ditempel stiker Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) atau QRC yang terhubung dengan dokumen pendukung atas spesifikasi rumah tersebut.
SLF diharapkan dapat menjadi instrumen utama dalam pengendalian kualitas rumah MBR.” jelas Heru.

Penting juga bagi masyarakat penerima manfaat untuk memberikan penilaian atas kualitas rumah sebagai evaluasi perbaikan kedepan. Hasil dari pelaporan atas penilaian tersebut dapat menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap kepatuhan Bank Penyalur dan Pengembang dalam memastikan rumah layak huni bagi MBR. “Hal ini mengingat bahwa salah satu alasan rumah tidak dihuni karena kondisi rumah yang kurang atau dianggap belum layak huni. Pelaporan dan penilaian tersebut dapat mencakup pemberian informasi mengenai kondisi atau kualitas rumah yang diperoleh, “ ujar Heru Pudyo Nugroho.
Pelaporan dan penilaian terhadap setiap kriteria untuk evaluasi tersebut dapat diatur dengan penentuan
tata cara penilaian berdasarkan hasil pengecekan kualitas rumah pada saat sebelum akad pembiayaan,
hasil pengawasan pada saat proses pembangunan, dan berdasarkan hasil pemantauan pada saat pasca
bangun atau pasca huni.

Artikel Terkait

Back to top button