Mulai April Polri Lakukan ETLE di Jalan Tol
Saat ini Polri tengah melakukan sosialisasi tahap awal penerapan tilang elektronik (ETLE) di jalan tol
Konstruksi Media – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan mulai April 2022 pihaknya akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan polisi akan menerapkan denda tilang maksimal yang sudah diterapkan bagi para pelanggar.
Ia menambahkan, Korlantas Polri saat ini tengah melakukan sosialisasi tahap awal penerapan tilang elektronik di jalan tol selama 30 hari. Di mana dalam tahap tersebut, katanya, para pelanggar hanya mendapat surat teguran dari petugas di lapangan.
Akan tetapi, setelah 30 Maret 2022 Korlantas Polri akan menerapkan denda tilang maksimal, hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga : Daftar 11 Ruas Tol Pulau Jawa untuk Sambut Mudik Lebaran
“Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu akan ditindak,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan, (19/3/2022).
Dia menerangkan, ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol, yakni Over Dimension and Over Loading (ODOL) dan over speed atau kecepatan di luar batas.
Ia menegaskan, untuk pelanggaran ODOL akan diketahui dengan menggunakan perangkat Weight in Motion (WIM).
Selanjutnya, untuk pelanggaran yang melebihi batas kecepatan dideteksi menggunakan alat Speed Camera.
“Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, PT Jasa Marga mengungkapkan pihaknya telah memasang sebanyak 25 unit Speed Camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa).
Kemudian, ada penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).
Untuk alat timbang truk yang melebihi kapasitas atau Weight In Motion (ODOL) terpasang di tujuh titik, di antaranya Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
Baca artikel selanjutnya: