HSE

Sanksi Bagi Kecelakaan Konstruksi Sudah Ada 3.814 Tahun Lalu

Konstruksi Media – Konstruksi bangunan sudah ada sepanjang sejarah peradaban manusia, mulai dari bentuknya yang sederhana seperti rumah warga yang terbuat dari tanah liat yang dikeringkan (3400 SM) hingga bangunan kompleks seperti bangunan Piramida di Mesir (2630 SM).

Bahkan, aturan terkait pekerja dan pekerjaan yang kini dikenal sebagai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah dikenal dan dipraktikkan di masa Raja Ramses II/Fira’un ke-3 (1279 – 1213 SM).

Kala pengerjaan kuil Ramesseum (kuil peringatan/kuil makam), Raja Ramses II menyediakan tabib dan pelayan untuk menjaga kesehatan para pekerjanya. Upaya perlindungan pekerja sudah dilakukan di masa itu.

Menariknya, sekitar 500 tahun sebelum Raja Ramses II, di Babilonia sudah ada hukum-hukum yang diberlakukan terhadap kehidupan sehari-hari, utamanya hukuman (punishment) terkait kejahatan.

Di masa Hammurabi (1792 – 1755 SM), raja keenam dari dinasti pertama Babilonia, terdapat hukum tertulis (Codex Hammurabi/Piagam Hammurabi) yang antara lain mengatur soal pentingnya kualitas suatu bangunan maupun saluran irigasi.

Dalam Piagam Hammurabi yang berisi 282 hukum tertulis, antara lain terdapat hukum yang mengatur bahwa pemilik bangunan bertanggung jawab atas pemeliharaan kualitas konstruksi bangunan miliknya.

Apabila bangunan, baik yang sedang dikerjakan maupun yang sudah berdiri, runtuh dan mengakibatkan orang lain atau pekerja meninggal dunia, maka pemilik atau pelaksana pekerjaan bangunan tersebut harus dihukum mati.

Piagam Hammurabi

Dalam hal saluran irigasi, Piagam Hammurabi juga mengatur tentang denda yang harus dibayar oleh si pemilik irigasi apabila bangunannya jebol dan mebanjiri ladang di sebelahnya. “Seseorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran.”

Bangunan runtuh setelah pekerjaan konstruksi selesai dalam UU No 2 tahun 2017 Pasal 1 angka 10 tentang Jasa Konstruksi disebut sebagai Kegagalan Bangunan. Yaitu suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Sedangkan jika bangunan runtuh ketika masih dalam tahap pekerjaan disebut Kecelakaan Konstruksi.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Kecelakaan Konstruksi adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada tahap pekerjaan konstruksi karena tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap dan/atau kerusakan lingkungan. 

Raja Hammurabi

Hammurabi adalah seorang raja. Selain itu, dia juga adalah seorang pemimpin agama masyarakat Babilonia. Dengan demikian, Piagam Hammurabi merupakan suatu aturan resmi yang dijalankan oleh masyarakat dan pemerintahan Babilonia.

Raja Hammurabi

Piagam Hammurabi terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya memiliki 282 hukum, 32 hukum di antaranya terpecah dan sulit dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya.

Pada 1901, arkeolog menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia. Saat ini, Piagam Hammurabi disimpan dan dipamerkan untuk masyarakat umum di Museum Louvre di Paris, Prancis.

Apabila sekarang tahun 2022, maka aturan terkait punishment kegagalan bangunan dan kecelakaan konstruksi sudah ada sejak 3.814 tahun lalu (1792 SM). (berbagai sumber/Hasanuddin)

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button