Waduh, Menteri ESDM Disebut Berpotensi Melanggar UU Karena Ini
Konstruksi Media – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.19/2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, berpotensi melanggar UU Migas.
Pasalnya Permen tersebut menganulir kewenangan BPH Migas dalam lelang pembangunan proyek pipa gas.
Demikian dikatakannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekjen dan Dirjen Migas, Senin, (23/8/2021).
- Delegasi Persatuan Insinyur Indonesia Kunjungi Petrokimia Gresik di Jatim
- Dari Redaksi: Hari Bakti PU ke-79, Perkuat Infrastruktur Negeri
- Peringati Hari Bakti PU ke-79, Kementerian PU Donasikan Rp3,3 Miliar
“Permen tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam hal penyelenggaraan lelang pipa gas seperti yang diamanatkan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No.67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa,” tegas Mulyanto.
Mulyanto menyebut Pasal 8 ayat (2)-(4) UU No. 22/2001 menegaskan bahwa (2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Dilanjutkan pada ayat tiga (3) dikatakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.
Dan di ayat empat (4) ditegaskan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas pengaturan dan pengawasan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.
“Sementara berdasarkan PP No. 67/2002, BPH Migas sebagai Badan Pengatur Hilir mempunyai tugas mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi (Pasal 4 ayat f). BPH Migas juga mendapat kewenangan mengadakan lelang transmisi gas, yaitu melalui pasal 5 ayat (i),” lanjut Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Menurut Mulyanto, Permen ESDM No.19/2021 ini terkesan akal-akalan Kementerian ESDM untuk menganulir peran BPH Migas karena rebutan proyek.
“Ini kan kelanjutan dari kisruh kasus proyek pipa gas ruas Cirebon-Semarang (Cisem) antara Menteri ESDM dan BPH Migas, yang segera ditangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun),” jelas Mulyanto.
Karena itu Mulyanto minta Permen ini didalami dalam Panja Migas bersama-sama dengan BPH Migas untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Mulyanto minta agar lembaga penyelenggara negara, baik Kementerian ESDM dan BPH Migas, untuk menghindari rivalitas. Seharusnya kedua lembaga Pemerintah bekerjasama untuk melayani masyarakat. Bukan malah rebutan kewenangan.***