Konstruksi Media, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang tenggat waktu pendaftaran untuk pembelian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg dengan memakai nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) hingga 31 Mei 2024.
Hal tersebut dilakukan lantaran pendaftar masih terbilang minim. Hingga 31 Desember 2023, terdapat 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
“Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Mulai 1 Januari, Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bisa Dilakukan Pengguna yang Sudah Terdata
Sementara, berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menyebutkan ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kg.
Kementerian ESDM, kata dia, memastikan terus memantau perkembangan dari program tersebut dan mengevaluasi jika terjadi kekurangan-kekurangan.
“Kami lihat nanti progresnya seperti apa. Tetapi intinya, kami akan evaluasi nanti. Intinya arahan Pak Presiden Jokowi itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan, nanti akan kami evaluasi kembali,” ujar Mustika.
Adapun dari total 31,5 juta NIK tersebut, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.
Baca juga: Memastikan Tepat Sasaran, Pertamina Bakal Terapkan Transaksi LPG 3 Kg Gunakan KTP
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, maka wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.