Tegas! Gubernur Kalteng Tolak Izin Tambang Karena Merusak Lingkungan
Konstruksi Media – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menolak seluruh izin tambang baru di wilayahnya karena ditengarai akan merusak lingkungan lebih parah.
Bahkan, Tengah Sugianto Sabran juga meminta kepada Kementerian ESDM agar tidak memberikan izin tambang di wilayahnya.
“Kami meminta Kementerian ESDM untuk tak mengeluarkan izin tambang dulu,” ujar Sabran dilansir dari Antara, Jum’at (17/9/2021).
- Data Center Andal Adalah Kunci Pengembangan AI yang Aman dan Efisien, Begini Kata Para Pakar
- Kinerja Semen Indonesia di 2024: Raup Laba Bersih Rp719,76 Miliar
- Dukung Kelancaran Mudik, KAI: Stasiun Yogyakarta Simpul Integrasi Transportasi
Dari hasil evaluasi dan peninjauan yang dilakukan pemerintahannya, Sabran menilai keberadaan aktivitas dan perusahaan tambang di Kalimantan Tengah, baik emas, zirkon, kuarsa, bijih besi, batu bara belum memberikan manfaat besar kepada masyarakat Kalimantan Tengah.
Kebermanfaatan tambang ini, lanjut Sabran, terlihat dari kondisi desa di sekitar pertambangan yang tidak menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita bisa lihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan, dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik masih sangat minim. Masyarakat di sekitar tambang pun sampai sekarang masih belum sejahtera,” katanya.
Terpenting, tegasnya, aktivitas tambang ini malah menimbulkan kerusakan lingkungan. Sisa galian tambang, terlihat dibiarkan begitu saja menjadi lubang besar tanpa adanya penimbunan kembali atau reklamasi.
“Kita telah bentuk Tim Satgas pengawasan yang terdiri dari Tim teknis dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda). Pembentukan tim ini bertujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan di Kalimantan Selatan ini,” jelasnya.
Sabran mengatakan apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai dengan kewenangannya. Tentunya, dengan terlebih dahulu diberikan peringatan dan ditegur sebagai upaya pembinaan.
“Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalteng. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementerian terkait,” tandasnya.***