News

Waskita Karya Angkat Suara Soal Penetapan Tersangka Korupsi Waskita Beton

Perseroan dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap gerak langkah operasi usaha.

Konstruksi Media – Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk Novianto Ari Nugroho memberikan official statement terkait penetapan tersangka mantan pejabat PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) tahun 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (26/7/2022).

“Kami manajemen Waskita Karya selaku Perusahaan Holding dari Waskita Beton Precast senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut,” ucap Novianto melalui keterangan tertulis yang diterima Konstruksi Media, Rabu (27/7/2022).

Ia mengatakan, Perseroan memastikan bahwa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sudah tidak aktif lagi di WSBP.

“Perseroan dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap gerak langkah operasi usaha,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Baca juga: WIKA dan HK Alihkan Saham Prima Terminal Petikemas ke Subholding Pelindo

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Keempat orang tersangka itu antara lain:

  1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
  2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
  3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
  4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

Para tersangka ditahan selama 20 hari. Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 naik ke tahap penyidikan,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5).

Ia mengatakan, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan dalam kasus ini, di antaranya

  1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM)
  2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama
  3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM)
  4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR)
  5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp