Resmi Melantai di BEI, SMF Terbitkan Obligasi dan Sukuk Sosial Perdana
Penerbitan obligasi sosial berkelanjutan ini merupakan terobosan baru di pasar modal Indonesia sebagai upaya market widening dan diversifikasi produk yang memiliki concern atas penerapan ESG sesuai amanat Pemerintah.
Konstruksi Media – Pasar modal tanah air akhirnya memiliki obligasi dan sukuk berwawasan sosial berkelanjutan perdana dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada bulan Desember tahun 2023 ini.
Hadirnya obligasi sosial dan sukuk musyarakah sosial berkelanjutan ini merjadi gebrakan baru pendanaan kreatif yang memiliki impact dalam membangun negeri dan mengubah kehidupan masyarakat, khususnya untuk meningkatkan awareness atas isu Environmental, Social, and Governance (ESG).
Obligasi dan sukuk sosial yang diterbitkan oleh SMF terdiri dari Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp500 miliar dengan suku bunga 6,90% tenor 5 tahun, dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp200 miliar dengan imbal hasil 6,90% tenor 5 tahun.
Baca juga: Kolaborasi SMF-Bank Mandiri Taspen Salurkan Kredit Serbaguna Konsumtif Senilai Rp1 Triliun
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan penerbitan obligasi sosial berkelanjutan ini merupakan terobosan baru di pasar modal Indonesia sebagai upaya market widening dan diversifikasi produk yang memiliki concern atas penerapan ESG sesuai amanat Pemerintah.
Ananta melanjutkan, penerbitan obligasi dan sukuk sosial perdana di Indonesia ini merupakan komitmen SMF sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mendukung upaya-upaya pendanaan kreatif untuk mendukung pendanaan berkelanjutan, sehingga dapat meringankan beban fiskal pemerintah di sektor perumahan.
“Ke depannya kami akan terus berupaya dalam mewujudkan sumber pandanaan baru guna memaksimalkan peran dan fungsi kami sesuai dengan perluasan mandat dari pemerintah,” kata Ananta dikutip dari rilis persnya Jumat (29/12/2023).
Ananta memaparkan bahwa seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, maka akan dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai kembali Kegiatan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Adapun dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk FLPP yang telah disalurkan sejak tahun 2018 oleh PT SMF. Hal tersebut sejalan dengan POJK No.18 Tahun 2023, Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan, di mana pembiayaan dalam rangka mendukung program FLPP dapat diformalkan dalam instrumen investasi yang berkelanjutan (sustainable).
Penerbitan ini turut didukung oleh Asian Development Bank (ADB) dalam proses penyusunan kerangka penerbitan serta tinjauan pihak eksternal. Selain itu, penerbitan ini selaras dengan standard internasional dari penerbitan obligasi/sukuk sosial dari International Capital Market Association (ICMA), di mana obligasi sosial merupakan efek yang bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis perseroan yang memiliki dampak sosial yang positif.
Merujuk kepada POJK No.18 Tahun 2023, kegiatan usaha berwawasan sosial yang dapat dibiayai oleh obligasi ini salah satunya yaitu perumahan yang terjangkau.
Jika dibandingkan dengan obligasi konvensional, obligasi sosial memiliki perbedaan merujuk kepada beberapa parameter di antaranya yaitu pertama, pada parameter penggunaan dana obligasi sosial penggunaan dananya terbatas pada pembiayaan berwawasan sosial.
Baca juga: SMF Akselerasi Pengembangan Homestay Milik Warga Desa Hargotirto di Yogyakarta
Kedua, terkait kerangka penerbitan (bonds frameworks) obligasi sosial wajib memformalkan kerangka penerbitan yang sesuai dengan standar tertentu yang telah berlaku. Ketiga, dari sisi parameter peninjauan eksternal, kerangka dan underlying penerbitan obligasi sosial harus ditinjau oleh peninjau eksternal yang independen.
Keempat, dilihat dari parameter pelaporan, emiten obligasi sosial memiliki komitmen terhadap pelaporan yang terdiri dari realisasi penggunaan dana, pencapaian realisasi kegiatan bisnis yang dibiayai serta dampaknya.
Kelima, dari segi perubahan status, underlying obligasi sosial yang tidak memenuhi kriteria sebagai portfolio berwawasan sosial harus dialokasikan kembali ke portfolio berwawasan sosial lainnya.
Kata Ananta, hingga saat ini SMF terus konsisten dalam meningkatkan akses pemilikan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat agar dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang nyata bagi masyarakat, salah satunya melalui dukungan Program KPR FLPP.
Ia menyebutkan, sejak tahun 2018 SMF telah berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25% pendanaan KPR FLPP, sehingga Pemerintah hanya menyediakan 75% dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90%.
Adapun sumber pembiayaan SMF untuk program tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Penyertaan Modal Negera (PMN) dari Pemerintah kepada SMF. PMN tersebut kemudian di-blended dengan dana dari penerbitan surat utang. Kemudian, total dananya seluruhnya digunakan untuk mendukung program KPR FLPP dalam memenuhi target subsidi pembiayaan KPR FLPP bagi MBR.
“Sejak awal tahun hingga November 2023, SMF telah berhasil mengalirkan dana pendamping untuk mendukung penyaluran KPR FLPP untuk MBR sebesar Rp5,48 triliun atau setara dengan 144.409 rumah. Adapun, akumulasi sejak Agustus tahun 2018 hingga November 2023 SMF telah menyalurkan pembiayaan KPR FLPP sebesar Rp20,52 triliun, setara dengan 566.059 rumah,” katanya.