News

Pejabat Ini Minta Pekerja Konstruksi Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Konstruksi Media – Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wijanarko meminta Badan Usaha sektor konstruksi di Kabupaten Tuban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPBJP RI) No. 12 tahun 2021 Sektor Jasa Konstruksi.

“Tindak lanjut atas Permenaker No. 5 tahun 2021 dan Peraturan LKPBJP No.12 tahun 2021, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, utamanya di sektor konstruksi,” ujar Budi Wijanarko kepada wartawan, dikutip Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, penguatan jaminan keselamatan akan menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya. Sehingga mampu mendukung peningkatan hasil kerja perusahaan.

Dia juga meminta, ASN dilingkup Pemkab Tuban yang menjadi PPK di tiap OPD agar menindaklanjuti regulasi yang berlaku. Juga mengedukasi badan usaha untuk mendaftarkan perusahaan dan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu. 

Tak lupa, badan usaha yang menjadi pemenang tender proyek pembangunan di Kabupaten Tuban juga didorong untuk mendaftarkan perusahaan maupun pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan Tuban.

“Tujuannya, untuk mempermudah proses klaim maupun hal lain terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,” bebernya.

Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menambah jumlah peserta, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini dari resiko kerja yang mungkin terjadi. Mengingat sektor konstruksi sangat rentan terjadi kecelakaan kerja. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Sonny Alonsye menerangkan terhitung awal Januari 2021 sampai 15 September 2021, sebanyak 550 proyek telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan hingga akhir bulan Desember 2020 lalu terdapat kurang lebih 900 proyek.

“Masih terdapat sejumlah proyek yang belum didaftarkan. Salah satu penyebabnya proyek tersebut belum beroperasi” jelasnya. 

Kedepan, badan usaha diminta untuk mendaftarkan proyek dan jumlah pekerjanya maksimal 14 hari setelah dinyatakan sebagai pemenang tender ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK).

Pendaftaran tersebut diantaranya mencakup jenis proyek, jumlah pekerja sesuai KTP (by name by address), serta nominal upah yang dibayarkan pemberi kerja.

Sektor konstruksi yang dinamis, lanjut Sonny, disikapi BPJS Ketenagakerjaan dengan memberi kemudahan mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran. Pihak kontraktor juga diperkenankan merubah data berkaitan pekerja selama proyek berlangsung mengacu pada data riil.

“Harus sesuai antara laporan dengan data di lapangan. Data tersebut menjadi dasar penentuan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelasnya. ***

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp