Ground Breaking BPJS Ketenagakerjaan, Komitmen Pemerintah Percepat Fasilitas Layanan Publik di IKN
Menurut Jokowi, pembangunan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di IKN akan melengkapi fasilitas layanan publik di IKN.
Konstruksi Media – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dampingi Presiden Joko Widodo melakukan ground breaking Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Kawasan IKN, pada Kamis (2/11/2023). Pembangunan kantor tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung program strategis pemerintah serta memperluas cakupan kepesertaan di Kawasan IKN.
Presiden Joko Widodo mengatakan pembangunan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di IKN akan melengkapi fasilitas layanan publik di IKN. “Keberadaan kantor BPJS Ketenagakerjaan ini akan menambah lengkap fasilitas layanan masyarakat di IKN, menambah keyakinan masyarakat agar tidak ragu-ragu lagi tinggal di IKN karena sudah ada perlindungan jaminan sosialnya dari BPJS,” ujar Presiden.
Presiden menekankan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting agar pekerja terlindungi dari berbagai risiko. Terlebih, kata Presiden, saat ini di IKN sedang berlangsung banyak kegiatan pembangunan yang dilakukan secara serentak di berbagai proyek dan melibatkan banyak tenaga kerja.
Dalam keterangannya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, ground breaking Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di IKN pada hari ini akan mempercepat ketersediaan dan kelengkapan fasilitas layanan publik di IKN.
“Hari ini BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan ground breaking. Pada ground breaking selanjutnya akan disusul oleh BPJS Kesehatan. Hal ini sangat kami apresiasi karena kehadiran BPJS di IKN sangat penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko dalam pekerjaan dan kesehatan,” ujar Kepala Otorita IKN.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Karena hal tersebut merupakan hak konstitusi seluruh warga negara,” tegas Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro menjelaskan terkait kepesertaan pekerja IKN, saat ini seluruh pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan
IKN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut keterangannya, proses pembangunan dan pemindahan karyawan BPJS Ketenagakerjaan akan terbagi dalam beberapa tahap yang diperkirakan selesai pada tahun 2025. Selain itu, ia berharap pembangunan kantor tersebut dapat berjalan lancar agar nantinya mampu mempercepat tercapainya universal coverage jamsostek.