
Konstruksi Media – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pensiun, baik normal maupun dini, adalah dinamika ketenagakerjaan yang harus ditangani secara adil dan manusiawi.
Regulasi di Indonesia, seperti UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021, mengatur hak pekerja dalam situasi ini.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sedangkan BPJS Kesehatan memastikan akses layanan kesehatan bagi pekerja pensiun.
Dana Pensiun menjadi instrumen utama untuk menjamin kesejahteraan pekerja setelah pensiun, melalui skema Manfaat Pasti (MP) maupun Iuran Pasti (IP).
Artikel sederhana ini mengulas pendekatan terbaik dalam menangani PHK dan pensiun secara humanis, dengan contoh best practice dari perusahaan nasional dan internasional.
Jenis-Jenis PHK dan Pensiun
PHK yang Sesuai Regulasi
- PHK karena efisiensi perusahaan, dengan kompensasi yang sesuai peraturan.
- PHK akibat kesalahan berat pekerja, melalui proses hukum yang sah.
- PHK karena pekerja mencapai usia pensiun.
- PHK yang Tidak Sesuai Regulasi (“PHK Abnormal”)
- PHK sepihak tanpa alasan sah, melanggar PP No. 35 Tahun 2021.
- PHK karena diskriminasi, seperti faktor gender, agama, atau kehamilan.