Konstruksi Media – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kawasan industri memiliki peran strategis sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional. Kawasan industri kini tidak lagi sekadar menyediakan lahan, melainkan bertransformasi menjadi ekosistem industri terpadu yang berfungsi sebagai akselerator industrialisasi, peningkatan nilai tambah, dan penciptaan lapangan kerja.
“Di tengah tantangan ekonomi global, peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi,” kata Agus dalam sambutannya pada pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri (HKI) periode 2025–2029 di Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa (20/1/2026).
Hingga saat ini, tercatat 175 kawasan industri yang memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas lahan 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi 58,19 persen. Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri bertambah 57 unit atau tumbuh 48,3 persen. Terdapat 11.970 perusahaan industri yang beroperasi di kawasan industri, menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja, dan berhasil menarik investasi senilai Rp 6.744,5 triliun. Kawasan industri juga memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 9,44 persen pada Triwulan III-2025, serta menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Agus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi pengelola kawasan industri. “Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan industri, termasuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyatakan kawasan industri Indonesia kini berada dalam fase ekspansi, dengan persentase pertumbuhan mencapai 70 persen. HKI mendorong percepatan terealisasinya RUU Kawasan Industri yang tengah dibahas pemerintah dan DPR, sehingga iklim investasi semakin kondusif dan industri nasional dapat tumbuh berkelanjutan.
Baca juga: Jawara Bisnis Keberlanjutan, HKI Sabet 5 Penghargaan dalam Sebulan
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menambahkan peran Ditjen KPAII dalam perumusan kebijakan kawasan industri, fasilitasi perizinan dan investasi, peningkatan daya saing, serta penguatan keterkaitan kawasan industri dengan rantai pasok nasional dan global. “Peran ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan daya saing global melalui pengembangan kawasan industri berkelanjutan,” kata Tri.

Agus juga menekankan tantangan struktural di sepanjang rantai nilai industri, mulai dari ketergantungan bahan baku impor, kesenjangan kompetensi SDM, hingga keterbatasan lahan dan infrastruktur. Oleh karena itu, penguatan sinergi dengan HKI menjadi penting untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan efisiensi, dan keberlanjutan kegiatan industri.
Pada kesempatan yang sama, Agus melantik Dewan Pengurus HKI periode 2025–2029. Menperin berharap kepemimpinan Akhmad Ma’ruf Maulana dapat semakin profesional dan kontributif dalam mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen pada 2029 serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Dengan sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan HKI, kawasan industri Indonesia diharapkan terus tumbuh sebagai penggerak utama industrialisasi nasional dan magnet investasi berkualitas,” tutup Agus. (***)




