
Danantara Siap Olah Sampah Lewat DENERA, Ini 3 Misi Utamanya
Danantara Indonesia memperkuat komitmennya dalam mengatasi persoalan lingkungan dengan membentuk DENERA..
Konstruksi Media – Danantara Indonesia memperkuat komitmennya dalam mengatasi persoalan lingkungan dengan membentuk PT Daya Energi Bersih Nusantara (DENERA). Perusahaan ini resmi menjadi holding nasional yang mengonsolidasi seluruh proyek Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia.
CIO Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa langkah korporasi ini merupakan bentuk komitmen untuk membangun transparansi dalam pengelolaan sampah terintegrasi.
”Pembentukan PT Denera merupakan wujud komitmen Danantara Indonesia untuk membangun struktur kelembagaan yang kuat dan transparan dalam pengelolaan sampah yang terintegrasi di Indonesia,” kata Pandu dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/4).
Baca Juga:
WKC Jaga Kepercayaan Klien Lewat Konsistensi Proyek
Melalui DENERA, Danantara mengusung tiga misi utama untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah nasional, antara lain:
1. Efisiensi Pengelolaan Proyek
DENERA akan bertindak sebagai induk bagi Badan Usaha Pengembang & Pengelola (BUPP) hasil kemitraan dengan konsorsium mitra terpilih untuk memastikan standarisasi operasional di berbagai wilayah.
2. Mendorong Investasi Global dan Domestik
Sebagai entitas di bawah PT Danantara Investment Management (DIM), DENERA ditargetkan menjadi magnet bagi investor domestik maupun internasional melalui tata kelola investasi yang transparan.
Baca Juga:
Di Balik Menara BNI Pejompongan, Strategi Membangun Gedung Hemat Energi
3. Percepatan Transfer Teknologi
Misi ini fokus pada penerapan teknologi ramah lingkungan yang mampu mengubah sampah menjadi energi terbarukan, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan kota yang lebih bersih.
”Dengan adanya PT Denera, kami dapat memastikan standar operasional, tata kelola investasi, serta koordinasi dengan mitra domestik dan internasional berjalan secara lebih efektif dan akuntabel,” ujar Pandu.
Langkah strategis ini juga merupakan implementasi dari Perpres No. 109 Tahun 2025 yang memprioritaskan pengolahan sampah berbasis teknologi sebagai solusi krisis sampah sekaligus sumber energi baru bagi masyarakat.



