Saham WSBP Terancam Dihapus di Lantai Bursa, Ini Kata WSBP
Manajemen berharap suspensi perdagangan atas saham WSBP dapat dicabut setelah adanya Putusan Perdamaian yang Inkracht
Konstruksi Media – Saham anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk yakni PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) terancam bakal di hapus atau delisting dari lantai bursa (Bursa Efek Indonesia/BEI).
Terkait dengan hal tersebut, Corporate Secretary PT WSBP Fandy Dewanto menyatakan beberapa hal perihal pemberitaan mengenai delisting saham perseroan, yakni :
“Pertama, suspensi perdagangan atas saham WSBP dikarenakan adanya default pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada tanggal 28 Januari 2022. Default pembayaran tersebut diakibatkan penetapan WSBP ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 Januari 2022. Status PKPU tersebut menyebabkan WSBP masuk ke dalam masa “Mandatory Standstill”,” kata Fandy dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Kedua yaitu berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022 menyatakan bahwa status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) WSBP resmi telah berakhir.
Selanjutnya yang ketiga ialah hasil voting para kreditur yang telah dilakukan pada tanggal 17 dan 20 Juni 2022 lalu sebesar 80,6% secara nilai utang dan 88,9% secara headcount Kreditur Separatis serta 92,8% secara nilai utang dan 96,4% secara headcount Kreditur Konkuren menyatakan setuju.
“Keempat, sampai dengan saat ini WSBP tengah menunggu Putusan Perdamaian PKPU berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Putusan Perdamaian belum dapat Inkracht dikarenakan terdapat permohonan kasasi oleh salah satu kreditur WSBP, yaitu Bank DKI. Dalam hal ini Manajemen menghormati permohonan kasasi tersebut dan akan terus mengawal prosesnya,” tuturnya.
Kemudia yang kelima yakni manajemen berharap suspensi perdagangan atas saham WSBP dapat dicabut setelah adanya Putusan Perdamaian yang Inkracht. Manajemen meyakini bahwa dicabutnya suspensi akan memberikan manfaat bagi para pemegang saham WSBP.
“Keenam yakni WSBP juga senantiasa berkomitmen untuk mengakselerasi pemulihan kinerja operasional dan keuangan pasca pandemi Covid-19 melalui strategi perbaikan antara lain fokus pada proyek Waskita Grup, khususnya Proyek PMN (Penyertaan Modal Negara) dan proyek Pemerintah, melakukan efisiensi biaya melalui manajemen rantai pasokan yang lebih baik, rasionalisasi organisasi dan rasionalisasi aset, melakukan optimalisasi capex, manajemen cash flow, inovasi produk, dan ekspansi ke pasar retail melalui e-commerce,” imbuh Fandy.
Baca Juga : WSBP Targetkan Raih Kontrak Baru 30% di 2022
Selanjutnya yang ke tujuh yakni perwujudan komitmen tersebut dapat terlihat pada realisasi kinerja kuartal I tahun 2022, antara lain pertumbuhan Nilai Kontrak Baru sebesar 28% dibandingkan dengan kuartal I tahun 2021, peningkatan Pendapatan Usaha sebesar 44% dibandingkan dengan kuartal I tahun 2021, menurunnya Beban Operasi sebesar 19% dibandingkan dengan kuartal I tahun 2021, dan perbaikan skor implementasi GCG pada tahun 2021 menjadi 85,65 dibandingkan 82,25 pada tahun 2020.
Sebelumnya, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Goklas Tambunan dalam keterangannya mengatakan, pihaknya mencatat saham WSBP telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Januari 2024.
Hal tersebut berdasarkan peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Di mana, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila memenuhi dua ketentuan.
Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Baca Artikel Selanjutnya :