AESI Desak Pemerintah Revisi Regulasi Pemanfaatan PLTS Atap
Konstruksi Media – Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mendesak pemerintah agar melakukan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 49/2018.
Revisi regulasi ini penting dilakukan guna memaksimalkan pemanfaatan energi surya yang potensinya mencapai 19,8 TWp. Terlebih, pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23% pada 2025 sesuai target Perpres No. 22/2017.
“(terkait PLTS Atap) Diperlukan juga dengan proses pengajuan dan perizinan yang jelas, tidak berbelit-belit, kepastian mendapatkan meter ekspor impor yang diterapkan seragam di seluruh Indonesia sehingga calon pengguna mendapatkan kepastian,” ujar Fabby Tumiwa dalam diskusi daring, kemarin.
- Menteri Ara Kaji Ulang Syarat Rumah Subsidi bagi Warga Berpenghasilan di Atas Rp7 Juta
- Meneropong Dinamika Resiprositas Ekonomi GlobalLesson Learned Tarif Resiprokal dan Dampaknya terhadap Mitra Dagang Dunia
- Per 3 April 2025, Hutama Karya Catatkan 122,24% Kenaikan Volume Kendaraan Lintasi JTTS
Menurutnya, PLTS Atap dapat mendukung pencapaian target energi terbarukan yang dicanangkan Presiden melalui gotong royong masyarakat.
Dia menegaskan, pemasangan PLTS Atap harus direspon dengan regulasi yang kondusif karena potensi teknis dan minat yang tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta mendukung program pemerintah itu.
“Bagi konsumen rumah tangga ketentuan ekspor-impor 1:1 ke dan dari jaringan PLN akan mempercepat waktu pengembalian investasi pelanggan,” kata Fabby.
“Asosiasi mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam menggunakan energi terbarukan dengan perbaikan permen tersebut,” kata Fabby.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE)Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan, draft terbaru revisi Permen 49/2018 ini akan mengembalikan tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1.
Hal ini sesuai Peraturan Direksi PLN yang sebelumnya dipakai, periode reset kelebihan transfer listrik diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, dan penyederhanaan proses pendaftaran serta penggantian kWh meter.
Dikatakan Dadan, lembaran Permen ini telah mengakomodasi masukan berbagai pihak untuk meningkatkan daya tarik dan keekonomian PLTS atap sehingga diadopsi lebih luas oleh masyarakat. ***