Air

Putri Gusdur Sebut Proyek Bendungan Bener Ancaman Kehidupan Warga Wadas

Konstruksi Media – Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Wahid mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membatalkan kebijakan-kebijakan yang berpotensi merusak tatanan sosial-budaya masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.

Salah satunya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Pasalnya, dalam keputusan Izin Penetapan Lokasi tersebut tetap mencantumkan Desa Wadas, yang mendapatkan penolakan dari Warga Wadas.

“Kami mencatat pada Jum’at, 23 April 2021, pernah terjadi sosialisasi pengukuran dan pematokan yang diikuti tindakan represif terhadap Warga Desa Wadas. Lalu, beberapa waktu belakangan, masih terjadi pematokan dan membuat warga-masyarakat merasa resah,” ujar Anita dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, penerbitan izin penetapan lokasi itu berlangsung di tengah situasi pandemi COVID-19. Dia menilai, seharusnya keberadaan pemerintah menjadi oase di tengah pandemi, bukan menjadi ketakutan untuk warga.

Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menilai, adanya izin penetapan lokasi itu membuat aktivitas penambangan akan mengancam warga kehilangan sekitar 145 hektar lahan.

Selain itu, penambangan tersebut meningkatkan risiko bencana longsor, dan hilangnya sekitar 27 sumber mata air yang terdapat di Desa Wadas.

“Hal tersebut jelas berpotensi membuat warga tercerabut dari penghidupannya, terutama dari kegiatan bertani, berkebun, dan beternak. Kebudayaan dan ikatan sosial yang telah dipertahankan secara turun temurun juga terancam tergerak,” katanya.

Diameminta pemerintah Jawa Tengah agar mendengarkan jeritan Warga  Desa Wadas dan fokus dalam penanganan Covid-19 saja ketimbang membuat keresahan warga Wadas.

“Warga masyarakat sudah resah dengan penyebaran wabah COVID-19 dan himpitan ekonomi, jangan lagi ditambah dengan perusakan lingkungan dan ruang hidup tempat mereka tinggal,” imbuhnya.

Peneliti PVRI, Naufal Rofi, menyesalkan kebijakan Gubernur Jawa Tengah yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

“Konsepsi demokrasi memiliki asumsi bahwa rakyat ditempatkan pada posisi yang strategis dalam sistem ketatanegaraan. Seharusnya penolakan yang dilakukan oleh warga Wadas menjadi unsur penting yang dipertimbangkan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam memperbaharui IPL,” ucap Naufal.

Dalam catatan PVRI, berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh  Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA),  Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi, serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru.

Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener telah berlaku selama 2 (dua) tahun dan perpanjangan selama 1 (satu) tahun. Sehingga, penerbitan Izin Penetapan Lokasi tanpa proses ulang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

“Ketaatan pemerintah terhadap hukum menjadi pilar penting dalam menunjang demokrasi. Dugaan adanya pelanggaran terhadap undang-undang oleh pemerintah daerah menjadikan kasus Wadas sebagai cerminan roda pemerintahan yang tidak demokratis,” tandasnya. ***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button
Chat WhatsApp