Gratis Dua Pekan, Enam Ruas Tol Dalam Kota Kini Berbayar Rp19 Ribu
Konstruksi Media – PT Jakarta Tollroad Development selaku pemegang konsesi enam ruas jalan tol dalam kota mulai menerapkan tarif resmi.
Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo, enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta Segmen Kelapa Gading – Pulo Gebang telah beroperasi gratis selama dua pekan.
Dari akun resmi Instagram JTD, terhitung per 9 September 2021 jam 00.00, ruas tol ini diberlakukan pengenaan tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1048/KPTS/M/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
- Kementerian PU Dukung dan Wujudkan Visi Asta Cita Swasembada Pangan
- Ditargetkan Selesai Awal 2025, Kemen PU Kebut Pembangunan Bendungan Jlantah
- Bertemu Menteri Perhubungan, Erick Thohir Bahas Efisiensi Biaya Logistik
“Beroperasi tanpa pengenaan tarif selama 2 minggu yaitu sejak 23 Agustus sampai 8 September 2021,” tulisnya.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR, tarif tol ini sebesar Rp19 ribu untuk Golongan I, dan Golongan II: Rp. 28.000, Golongan III: Rp. 28.000, Golongan IV: Rp. 37.500, Golongan V: Rp. 37.500.
Namun, bagi pengguna jalan yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung terintegrasi dengan Jalan Tol Lingkar Luar (JORR), akan dikenakan tambahan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Gerbang Tol JORR.
Beroperasinya 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading – Pulo Gebang sepanjang 9,3 km diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan alternatif kepada pengguna jalan tol dari arah Kelapa Gading yang menuju Pulo Gebang, Cilincing, Cikunir, Jalan Tol Jakarta – Cikampek atau Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed melalui Jalan Tol JORR, dan sebaliknya.
Selain itu dapat mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Jakarta, terutama Kelapa Gading sampai dengan Pulo Gebang, serta mampu meningkatkan kecepatan distribusi logistik dan daya saing komoditas dengan menghubungkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Diketahui, pemegang konsesi 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta adalah PT Jakarta Tollroad Development. Sementara, pembangunan ruas Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang dilakukan PT JTD Jaya Pratama
Jalan tol ini telah melewati proses uji laik fungsi dan uji laik operasi oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR pada bulan Juli 2021 lalu.
Selain itu, jalan tol itu juga telah mendapat sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada tanggal 13 Agustus 2021.***