News

Pema Global Energi Serahkan 10 Persen Kepemilikan WK B ke Pemkab Aceh Utara

Sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga menjadi pendapatan bagi Kabupaten Aceh Utara.

Konstruksi Media – PT Pema Global Energi (PGE) menyerahkan sepuluh persen Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja B (WK B) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai upaya kepatuhan perusahaan pada regulasi dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga akan menjadi pendapatan daerah yang dapat berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,” kata Direktur Utama PGE Andika Mahardika dalam keterangan tertulis diterima dikutip dari Antara, Rabu (30/8/2023).

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela serah terima secara simbolis kepada Pemkab Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pase Energi NSB dilaksanakan di Point A, Nibong.

Baca juga: BPMA dan Pema Global Energi Temukan Cadangan Gas Baru di Arun, Aceh Utara

Ia menjelaskan keterlibatan BUMD milik Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan WK B membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mencapai kinerja terbaik WK migas tersebut.

Menurut dia, Participating Interest sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga menjadi pendapatan bagi Kabupaten Aceh Utara.

Direktur Utama PT Pase Energi Migas NSB Zulkhairi sebagai pengelola PI mengatakan kepemilikan tersebut diperoleh lewat kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan PT Bina Usaha, Komisi III DPRK Aceh Utara, dan semua pihak terkait lainnya.

Baca juga: PEMA Aceh dan PGE Lanjutkan Eksplorasi di WKP Sueulawah Agam

“Tiga tahun proses mendapatkan hak pengelolaan sepuluh persen PI di Wilayah Kerja B ini kami lakukan tanpa menghabiskan dana APBK serupiah pun. Ini merupakan sejarah yang harus dicatat dengan tinta emas, kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan maksimal dan profesional sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara,” kata Zulkhairi.

Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar mengatakan penyerahan PI sepuluh persen WK B kepada Pemkab Aceh Utara merupakan implementasi dari UUPA dan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang kewenangan Aceh mengatur Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi.

“Syukur alhamdulillah dengan implementasi Undang-undang dan PP tersebut Aceh Utara sudah terlibat langsung dalam pengelolaan Wilayah Kerja B, tentu akan memberikan manfaat yang besar untuk daerah dan masyarakat,” kata Pj Bupati dalam pidato tertulis dibacakan Asisten II Setdakab Aceh Utara Risawan Bentara.

Baca juga: Lima Pemain Atap Rumah Terkemuka di Indonesia

Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib juga menyampaikan selamat kepada Pemkab Aceh Utara atas perolehan hak Participating Interest (PI) wilayah sebesar 10 persen dalam kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja B.

“Kami berharap sinergi yang terjalin antara pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PGE sebagai operator di WK B dan PT Pase Energi NSB sebagai badan usaha milik Pemerintah Aceh Utara, dapat membawa kolaborasi yang produktif dalam menjalankan operasi migas di wilayah tersebut,” kata Najib.

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali mengatakan kondisi keuangan Aceh Utara saat ini sedang kurang baik maka dengan adanya PI sepuluh persen di Wilayah Kerja B merupakan harapan baru bagi Aceh Utara.

“Terima kasih atas perjuangan semua pihak sehingga kita telah berhasil mendapatkan PI sepuluh persen ini, Ini amanah rakyat Aceh Utara maka harus kita kelola dan jaga bersama,” kata Arafat.

Baca artikel lainnya:

Artikel Terkait

Back to top button