Konstruksi Media – Lembaga keuangan menciptakan skema pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh milenial dengan konsep sewa menjadi beli rumah. Hal itu dilakukan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang tengah mempersiapkan produk pembiayaan Rent to Own (RTO).
“Skema sewa beli ini kelebihannya adalah nanti masyarakat itu menyewa dulu rumah tersebut. Jadi kalau mereka berminat atau berkenan, nanti mereka bisa konversi untuk membeli,” ujar Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo dalam keterangannya dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (29/6/2023).
Terdapat dua jenis pilihan pembiayaan skema RTO, yakni melalui pembelian langsung dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau perjanjian sewa hingga periode tertentu yang kemudian rumah terkait akan dihibahkan.
Baca juga: Zulfi Syarif Koto Tagih Janji Manis Korpri Dukung Sektor Perumahan untuk ASN dan MBR
Sejauh ini, program tersebut masih dalam tahap piloting. Namun, SMF menargetkan skema RTO dapat menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan atau bankable, terutama segmen non fixed income serta masyarakat yang kesulitan menyiapkan uang muka.
“Secara produk harusnya menjadi produk yang bisa membantu segmen non fixed income yang notabene lebih besar dari fixed income. Mudah-mudahan ini bisa diminati,” kata Heliantopo.
Sementara, Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy mengatakan salah satu bentuk inovasi perbankan dalam memberi kemudahan kepada milenial untuk memiliki rumah adalah dengan menyiapkan skema pengajuan KPR yang bisa diakses secara digital.
“Perbankan harus memberikan layanan digital kepada nasabah untuk mengikuti perkembangan zaman yang telah didominasi oleh kaum milenial,” kata Fidri.
Baca juga: Harga Naik, Penyaluran Rumah Subsidi MBR Disinyalir Turun
Dia mengungkapkan 70 persen posisi struktur KPR di Bank DKI dikuasai oleh kelompok milenial. Hal itu yang memotivasi bank untuk menghadirkan layanan pengajuan KPR melalui digital. Menurut Fidri, Bank DKI mempelajari pengalaman dan pasar dalam hal kemudahan mengambil KPR lewat digital.
“Kita bisa lihat transaksinya serta aplikasinya, kalau cocok ambil. Jangka waktunya (KPR) 25 tahun, kita sudah mengakomodir semua,” kata dia.
Baca artikel lainnya:
- Perkuat Sektor Pariwisata, Kemen BUMN dan Kemenpar Bentuk Satgas
- Waketum GAPENSI Beberkan Peluang Sektor Konstruksi 2024-2029 dalam Kabinet Merah Putih
- Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Menteri PU Laporkan Realisasi Anggaran 2024
- Sah, 3 Anggota PII Banda Aceh Resmi Dikukuhkan jadi Guru Besar Teknik USK