OIKN Siapkan Ranperka untuk Beri Kepastian Hukum bagi Kearifan Lokal di IKN Nusantara
Jika membahas kearifan lokal, tentu saja kompleksitasnya tinggi karena yang dihadapi adalah masyarakat dan adat di mana mereka memiliki sejarahnya masing-masing.
Konstruksi Media – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Acara ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, pada Kamis (08/06/2023) kemarin.
“Pembangunan IKN dilaksanakan secara holistik, termasuk pada pembangunan sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu, konsultasi publik ini dilakukan untuk membangun proses kebijakan yang transparan dan partisipatif di OIKN,” ujar Kepala OIKN Bambang Susantono dalam sambutannya dikutip dari ikn.go.id di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Gelar FGD, Otorita IKN Terima Masukan dari Akademisi hingga Masyarakat Sipil
Ia menekankan, konsultasi publik ini adalah wujud dari komitmen OIKN dalam pembangunannya yang berlandaskan Bineka Tunggal Ika, di mana IKN merupakan budaya nasional yang memberi ruang pada kebudayaan lokal.
Hal mengenai kearifan lokal pun ditegaskan kembali oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam IKN Myrna A. Safitri.
“Jika membahas kearifan lokal, tentu saja kompleksitasnya tinggi karena yang dihadapi adalah masyarakat dan adat di mana mereka memiliki sejarahnya masing-masing. Namun, IKN akan terus berusaha untuk membangun sistem yang terbaik dan berkomunikasi secara terbuka untuk memudahkan masyarakat, namun tetap selaras dengan alam dan inklusif,” ucapnya.
Adapun tujuan penyusunan Ranperka ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengakuan, perlindungan, dan pemajuan kearifan lokal dalam mendukung prinsip pembangunan IKN yang selaras dengan alam dan inklusif.
Pada agenda tersebut, Deputi Myrna menyampaikan konsep draf Ranperka Otorita IKN kepada seluruh unsur pemerintah, lembaga, organisasi, dan masyarakat untuk mendapatkan saran dan tanggapan untuk penyempurnaan draf kebijakan dan aplikatif di lapangan.
Sebanyak 150 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, sektor swasta serta organisasi hadir dan memberikan tanggapan terkait pemaparan yang disampaikan.
Deputi Myrna mengatakan bahwa OIKN berkomitmen untuk tidak menghilangkan apa yang sudah ada di masyarakat dan pembahasan akan terus dilakukan di internal IKN dan dengan kementerian/lembaga untuk menemukan jalan terbaik dalam perlindungan kearifan lokal serta pengelolaan lingkungan.
Pernyataan apresiasi atas Ranperka yang sedang disusun disampaikan oleh Antropolog dari Komisi Kebudayaan AIPI Prof. Yunita Winarto.
Baca juga: XL Axiata Bangun Infrastruktur Jaringan Internet Cepat di IKN Nusantara
“Saya mengapresiasi sekali kearifan lokal ini sangat diperhatikan oleh OIKN. Kearifan lokal itu sendiri adalah hasil adaptasi berkelanjutan secara turun-menurun dan hutan adalah lanskap antropogenik alam dan budaya secara tidak terpilah selama ratusan tahun dan wajib dilestarikan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Herry Yogaswara menilai, mendefinisikan wilayah kearifan lokal adalah sebuah tantangan.
“Bagaimana identifikasi beberapa pengampu dalam sebuah wilayah kementerian/lembaga (K/L). Apakah wilayah K/L sebagai wilayah adat. Wilayah K/L yang bersifat non-transferable. Bagaimana tafsir toponimi membantu proses verifikasi wilayah K/L. Semuanya harus terjawab dalam definisi kearifan lokal,” kata Herry Yogaswara.
Masukan masyarakat atas Rancangan Peraturan Kepala IKN tentang tata cara pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat disampaikan pada link: https://linktr.ee/KPkearifanlokalOIKN sampai tanggal 13 Juni 2023.
“IKN selalu terbuka untuk terus berdiskusi dan berdialog kepada masyarakat karena bagaimanapun kebijakan yang dibuat akan berdampak kepada masyarakat. Jadi kami selalu mencoba untuk meminimalkan persoalan dan mengoptimalkan komunikasi seperti ini sampai kebijakan ditetapkan,” kata Deputi Myrna memungkasi.
Pada akhir acara, diinformasikan bahwa masukan atas Rancangan Peraturan Kepala IKN tentang tata cara pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat disampaikan pada link: https://linktr.ee/KPkearifanlokalOIKN sampai dengan tanggal 13 Juni 2023.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut mewakili OIKN antara lain Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN Onesimus Patiung dan Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keselamatan Publik Edgar Diponegoro serta narasumber lainnya, yaitu Komisi Kebudayaan AIPI Prof. Yunita Winarto, Kepala Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional Herry Yogaswara dan Dosen Pembangunan Sosial FISIP Universitas Mulawarman Martinus Nanang.
Sementara itu dari instansi pemerintah pusat hadir sebagai narasumber Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK.
Baca artikel lainnya: