News

Inovasi Penyusunan SKKNI oleh KPK Naungi Seluruh Jabatan Kerja dan Lingkup Proyek

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bila diterapkan di perusahaan/ organisasi dapat berguna sebagai acuan evaluasi dan asesmen kompetensi tenaga kerja.

Konstruksi Media – Dalam Focus Group Discussion berkelanjutan yang diadakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, Kepala Subdirektorat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Dit. Kompetensi dan produktivitas Konstruksi (KPK) Riky Aditya Nazir, S.T., M.T. memaparkan standar kompetensi tenaga kerja konstruksi di Indonesia .

Pada kesempatan tersebut, Riky menjelaskan bahwa tenaga kerja konstruksi masuk ke dalam isu strategis penyelenggaraan konstruksi.

Hal ini didasari beberapa hal diantaranya jumlah tenaga kerja konstruksi (TKK) yang memiliki sertifikat kompetensi kerja masih rendah, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan modul pelatihan yang masih harus dikembangkan, serta kapasitas penyelenggaraan pelatihan konstruksi yang masih terbatas.

Kepala Subdirektorat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Dit. Kompetensi dan produktivitas Konstruksi (KPK) Riky Aditya Nazir, S.T., M.T. dalam FGD yang diselenggarakan LPJK Kementerian PUPR. Dok. Tangkapan Layar

Adapun untuk penerapan SKKNI dapat difungsikan sebagai acuan dalam pendidikan vokasi atau keterampilan untuk mengembangkan kurikulum, silabus, dan modul dan untuk evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan kerja.

Menurut dia, SKKNI bila diterapkan di perusahaan/ organisasi dapat berguna sebagai acuan evaluasi dan asesmen kompetensi tenaga kerja dalam kaitannya dengan rekrutmen, pengembangan karir, dan juga remunerasi.

Kemudian SKKNI juga dapat diterapkan dalam lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai persyaratan penetapan lingkup program sertifikasi kompetensi yang dilakukan BNSP atau lembaga sertifikasi lainnya.

Riky memaparkan bila pembinaan SKKNI dapat dilakukan oleh industri atau perusahaan, asosiasi profesi, lembaga pendidikan vokasi atau keterampilan dan pelatihan kerja serta lembaga serifikasi profesi.

“Untuk pengendalian SKKNI ini dilakukan oleh lembaga pendidikan vokasi atau keterampilam dan pelatihan kerja dan juga dari asosiasi profesi,” terang Riky, Rabu, (22/3/2023).

Kepala Subdirektorat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Dit. Kompetensi dan produktivitas Konstruksi (KPK) Riky Aditya Nazir, S.T., M.T. dalam FGD yang diselenggarakan LPJK Kementerian PUPR. Dok. Tangkapan Layar

Pada kesempatan ini Riky menguraikan tahapan penyusunan SKKNI yang terdiri dari 12 tahapan berupa:

  1. Penetapan tim perumus
  2. FGD pemetaan SKKNI
  3. FGD penyusunan RSKKNI
  4. Verifikasi internal
  5. FGD pra-konvensi
  6. Perbaikan draft RSKKNI-1
  7. Verifikasi eksternal
  8. FGD konvensi (RSKKNI-2)
  9. Perbaikan RSKKNI-2 (hasil konvensi)
  10. FGD penetapan level KNNI
  11. Finalisasi dokumen draft RSKKNI
  12. Pengusulan penetapan RSKKNI ke Kemenaker

“Kalau untuk struktur dan susunannya di SKKNI itu ada unit kompetensi, di dalamnya ada elemen kompetensi dan elemen kompetensi didetailkan lagi yaitu kriteria untuk kerja (KUK) nah KUK ini nanti akan dibukukan menjadi modul-modul materi pelatihan,” papar Riky.

Riky memandang keterbatasan anggaran sebelumnya dan terbatasnya okupasi serta masih banyak standar kompetensi yang belum ada, maka dibuatlah SKKNI itu per bidang.

“Pada tahun 2022 kami berhasil berinovasi penyusunan SKKNI dilakukan per bidang yang satu bidang akan menaungi keseluruhan jabatan kerja baik dari jenjang 1 hingga 9 serta keseluruhan project circle dan Alhamdulillah tahun lalu telah terbentuk 7 bidang,” kata Riky.

7 Bidang tersebut meliputi Bidang Building Information Modelling, Bidang Jembatan Bailey, Bidang Teknik Perpipaan, Bidang Bangunan Hijau, Bidang Launching Girder, Bidang Grouting, Bidang Sanitasi dan Air Limbah. (Aisyah/Ryn).

Baca Artikel Selanjutnya :

Artikel Terkait

Back to top button