INFOKorporasi

DPR RI Tetapkan Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia

Filianingsih menggantikan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI yang habis masa jabatnya pada April 2023.

Kontruksi Media – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menetapkan Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Filianingsih terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat, baik pimpinan maupun anggota Komisi XI dan lolos fit and proper test.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Mishbakhun mengatakan, Filianingsih sangat kompeten di bidangnya. Selain itu, pengalaman yang panjang sejak kariernya di Bank Indonesia menjadi alasan DPR RI untuk memutuskan Filianingsih menjadi Deputi Gubernur BI.

“Telah disepakati melalui musyawarah dan mufakat calon Deputi Gubernur BI untuk periode 2023-2028 adalah Filianingsih Hendrata,” kata Ketua Komisi XI Misbakhun usai menggelar rapat internal di DPR, Senin (13/2/2023).

Nantinya, Filianingsih menggantikan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI yang habis masa jabatnya pada April 2023. Ia membawa visi misi untuk mewujudkan perekonomian Indonesia melalui strategi akselerasi transformasi ekonomi dan keuangan digital yang efektif dan sinergis untuk kebangkitan Indonesia.

Baca juga: Kartika Wirjoatmodjo: Indonesia-China Sepakat Biaya Kereta Cepat Bengkak Rp18 Triliun

Setelah ditetapkan di Komisi XI DPR RI, tahap selanjutnya, hasil keputusan tersebut akan dilaporkan oleh Komisi XI di Rapat Sidang Paripurna. Diharapkan, Filianingsih dapat memberikan kontribusi positif terhadap kebijakan yang akan diambil oleh Bank Indonesia ke depannya.

Filianingsih mengawali kariernya di Bank Indonesia sejak tahun 1986, setelah menuntaskan pendidikan sarjana di bidang Hukum Universitas Airlangga pada tahun 1985. Kemudian memperoleh gelar Master di bidang Economics & Finance dari Boston University, USA tahun 1992.

Wanita yang akrab disapa Fili ini sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter sejak 2013 sampai 2015, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial selama empat tahun sejak 2015 hingga 2019 dan sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran sejak tahun 2019.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button