Konstruksi Media – PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP berhasil mendapatkan Penghargaan Top 50 kategori Mid Capitalization (Mid Cap) Public Listed Company 2022 yang diberikan oleh The 13th Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Corporate Governance Awards.
Untuk informasi, penghargaan ini diberikan kepada emiten yang telah mengimplementasikan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan tidak terkait kasus serius yang bertentangan dengan prinsip-prinsip GCG. Metode penilaiannya berdasarkan Asean CG Scorecard dan hasil penilaian dipaparkan oleh James Simanjuntak setelah pembukaan The 13th IICD Corporate Governance Awards.
Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir menyatakan, penghargaan ini menunjukan bahwa WSBP berkomitmen dalam mengembangkan bisnis sesuai dengan prinsip environmental, social, dan governance (ESG).
Baca juga: Dokumen untuk Kontraktor Ikut Proyek IKN Nusantara
“Kami sangat mengapresiasi adanya pencapaian perusahaan dalam bidang GCG ini,” kata Asep melalui keterangan pers, Sabtu (4/6/2022).
Menurut dia, manajemen telah melakukan pengelolaan perusahaan sesuai GCG bersifat transparan, akuntabel, bertanggung jawab, mandiri, serta sesuai dengan prinsip kewajaran dan kesetaraan.
“Ini menjadi momen yang baik untuk WSBP dapat terus meningkatkan implementasi GCG di lingkungan perusahaan. Tentunya dukungan dari Manajemen dan seluruh Insan WSBP menjadi faktor yang mendorong hasil GCG yang baik,” ucap Asep.
“Ini menjadi momen yang baik untuk WSBP dapat terus meningkatkan implementasi GCG di lingkungan perusahaan. Tentunya dukungan dari Manajemen dan seluruh Insan WSBP menjadi faktor yang mendorong hasil GCG yang baik,” kata Asep.
WSBP memastikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dapat berjalan dengan baik di seluruh operasional perusahaan. Di samping langkah pencegahan dan peningkatan sistem GCG, WSBP juga membuka saluran Whistle Blowing System (WBS).
Lingkup WBS mencakup pengaduan korupsi, suap, konflik kepentingan, kecurangan, penyimpangan atas laporan keuangan, serta pelanggaran hukum dan peraturan lain yang relevan.
Baca artikel selanjutnya: