Kementerian PUPR Apresiasi Terbentuknya HUNI
HUNI tempat UMKM Konstruksi berkumpul, sebagai salah satu langkah percepatan pembangunan dan penggerak roda perekonomian nasional.
Konstruksi Media – Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya Himpunan Usahawan Mikro Kecil Menengah Bangunan Nasional Indonesia (HUNI).
Hal tersebut dikatannya disela acara Business Matching tahap III yang digelar Kementerian PUPR di Jakarta Convention Center (JCC) beberapa waktu lalu, saat menemui Perwakilan dari Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Kementerian PUPR Hendra Santoso, dan Head of Government and Public Relations PT Tatalogam Lestari (Tatalogam Group) Maharany Putri.
Untuk diketahui, HUNI merupakan himpunan yang mewadahi para usahawan dari tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
Nico mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah gencar meningkatkan kompetensi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menegah) termasuk UMKM di bidang konstruksi.
Baca Juga : Kementerian PUPR Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri
“Ini sebagai salah satu langkah percepatan pembangunan dan penggerak roda perekonomian nasional,” ungkap Nico, sebagaimana ditulis, Minggu, (5/6/2022)
Ia menambahkan, upaya lain yang saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah yaitu menerapkan kebijakan penggunaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dalam setiap pembangunan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“HUNI sebagai sebuah organisasi berbadan hukum harus bisa mengayomi seluruh anggotanya dengan meningkatkan kesejahteraan dan keahlian mereka. Lebih aktif mengedukasi dan memberdayakan setiap anggotanya,” imbuh Nico.
Ia menambahkan, setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki keahlian khusus, contohnya tenaga kerja pemasangan rangka dan atap baja ringan, Aladin atau atap lantai dinding, dan lain-lain.
“Keahlian dari masing-masing anggota HUNI inilah kemudian yang harus dilengkapi dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi,” papar Nico.
Lebih jauh, dia menjelaskan, saat ini Kementerian PUPR sedang merancang Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi junto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di mana, dalam rancangan Permen ini akan mengatur terkait pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan infrastruktur baik pemerintah maupun swasta yang mewajibkan penyedia untuk menggunakan tenaga konstruksi bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah ditentukan.
Baca Artikel Selanjutnya :