NewsTRANSPORTATION

Komisi V DPR Sebut Prasarana LRT Jabodebek Sudah Bermasalah

PT KAI seharusnya tidak ikut bertanggung jawab untuk membayar pembangunan prasarana LRT tersebut.

Konstruksi Media – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama mengatakan, pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek sejak awal sudah bermasalah. Pasalnya, proses perencanaan dan koordinasi dari pihak terkait juga tidak berjalan secara matang.

“Dari sini kami menilai bahwa proses perencanaan, koordinasi dan manajemen lintas kementerian/lembaga pada saat pembangunan prasarana LRT Jabodebek sudah bermasalah sejak awal,” kata Suryadi Jaya Purnama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Suryadi mengatakan, PT KAI seharusnya tidak ikut bertanggung jawab untuk membayar pembangunan prasarana LRT tersebut.

“Kami mendesak Pemerintah untuk mengubah Perpres No 49 tahun 2017 yang mewajibkan PT KAI untuk turut membayar utang pembangunan prasarana LRT,” ujarnya.

Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus turun tangan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan proses pembangunan dan pembiayaan LRT Jabodebek sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Dirut KAI: Desain LRT Jabodebek Nggak Benar dari Awal

“Jika kemudian PT KAI sudah terlanjur mengeluarkan uang dalam rangka pembayaran pembangunan prasarana LRT, maka BPK harus turun tangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Umum (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo membuka secara gamblang persoalan pembangunan proyek LRT Jabodebek Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR, Rabu (6/7/2022).

Ia mengatakan, LRT Jabodebek merupakan proyek yang tidak wajar dan akan menjadi beban PT KAI. Padahal, sejak pembangunan dimulai pada 2015 lalu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015, disebutkan dalam pasal 2 bahwa Pemerintah menugaskan pembangunan LRT kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya Tbk, dengan tahapan pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian antara Kemenhub dengan PT Adhi Karya Tbk.

Pada 2017 PT Adhi Karya Tbk mengalami kesulitan untuk menagih ongkos pembangunan kepada pemerintah, karena proyek belum terkontrak dengan pemerintah.

Selanjutnya, terbit Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 yang merupakan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015, dimana dalam Pasal 7 ayat 1 Perpres No.49 tahun 2017 disebutkan bahwa PT KAI ditugaskan untuk ikut membayar pembangunan prasarana LRT Jabodebek tersebut kepada PT Adhi Karya Tbk.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp