Info Proyek

Utang Proyek Hingga Rp51 Miliar, Kontraktor Sebut Pemkot Depok Tukang PHP

Konstruksi Media – Sejumlah pengusaha kontraktor mengeluhkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang belum membayar utang alias menunggak hingga mencapai Rp51 miliar ke mereka.

Bahkan, mereka menyebut Pemkot Depok hanya obral janji-janji manis alias pemberi harapan palsu (PHP).

“Pemkot Depok suka sekali mengobral janji tapi realitasnya tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu, Pemkot Depok PHP,”  ujar salah satu kontraktor di Depok, Rudolf dikutip pada Kamis (13/1/2022).

Rudolf mengaku, Pemkot Depok hingga kini masih belum membayarkan uang sebesar Rp360 juta kepadanya.

Padahal, kata Rudolf, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Depok Wahib didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianti berjanji akan secepatnya melunasi utang Pemkot Depok Rp51 miliar ke puluhan kontraktor.

Janji itu disampaikan Wahib kepada puluhan kontraktor saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, beberapa hari lalu.

“Sekarang sudah pertengahan bulan Januari tapi utang Rp51 miliar tersebut tak cair-cair juga,” katanya.

Akibat belum dibayarnya utang, puluhan kontraktor meradang. Sebab, modal pengerjaan infrastruktur jalan, drainase, dan jembatan di Kota Depok sebagian dari hasil pinjaman.

“Uang saya pinjam dari rentenir dengan bunga 10%. Saya meminjam Rp300 juta. Kalau lewat dari akhir Januari ini, bunga pinjaman akan berbunga lagi,” ucap Rudolf.

Menurut Rudolf, utang Rp51 miliar itu terkait dengan pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR pada Desember 2021. Dinas PUPR dan BKAD seharusnya sudah membayar sebelum 25 Desember 2021.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Depok Wahid menyebut utang ke puluhan rekananan karena terganjal peraturan yang terkait dengan pencairan anggaran.

“Ada satu kendala permasalahan. Kita (terus) upayakan (membayar) tunggakan sebesar Rp51 miliar,” katanya.

Ia beralasan, utang itu sebetulnya akan dibayar oleh pemerintah kota. Namun, langkah tersebut terganjal karena Inspektorat Daerah masih harus mengkaji peraturan dari pemerintah pusat.

Wahid menegaskan, keterlambatan terjadi bukan karena ingin menahan-nahan pembayaran. Dia meminta para kontraktor untuk bersabar.

“Kita (ingin) lakukan upaya (pembayaran), tapi ada permendagri yang masih dikaji. Para kontraktor dimohon bersabar,” pungkas Wahid.***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button