Konstruksi Media, Jakarta – Pelaksanaan program pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh pemerintah memiliki sejumlah risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya melakukan pencegahan serta pemetaaan profil risiko yang ada sehingga dapat diantisipasi sejak dini.
“Kami berupaya agar risiko yang mungkin terjadi di Direktorat Jenderal Perumahan bisa dipetakan sehingga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik. Hal ini merupakan bagian dari manajemen risiko sehingga hasil pembangunan bisa dilaksanakan secara optimal dan dinikmati oleh masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. Iwan Suprijanto, S.T, M.T, IPU, FIDSK, ASEAN Eng, IAI, QRGP usai mengikuti Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Certified Risk Governance Professional (CRGP) di Jakarta, Jum’at (26/1/2024).
Iwan menerangkan, diperlukan beberapa upaya secara berkelanjutan dalam memitigasi risiko yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan di Ditjen Perumahan beberapa profil risiko yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Perumahan dalam melaksanakan pembangunan perumahan untuk masyarakat, diantaranya risiko kinerja, risiko layanan, risiko kecelakaan kerja sampai dengan risiko reputasi.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut Direktorat Jenderal Perumahan menerapkan tujuh kunci pengelolaan risiko pembangunan infrastruktur perumahan yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan. Kami ingin hasil pembangunan perumahan yang dilaksanakan Kementerian PUPR benar-benar berkualitas dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, kata Iwan, menggunakan tiga pendekatan yakni pertama pendekatan struktural dengan membentuk unit kerja yang menangani upaya pencegahan tindak korupsi, menyusun sistem informasi yang terbuka dan transparan, membangun regulasi yang lebih detail dan komprehensif sehingga lebih efisien dan akuntabel serta memperbaiki tata kelola yang memiliki potensi fraud.
Kedua adalah pendekatan kultural yakni melakukan perubahan bidaya kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan serta ketiga adalah pendekatan spiritual dengan mengarahkan kepada seluruh pegawai untuk meluruskan niat dalam menjalankan tugas serta mengadakan kegiatan spiritual untuk meningkatkan keimanan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.
“Kami ingin agar para pegawai di Direktorat Jenderal Perumahan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumamahan dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan di seluruh provinsi dapat memahami dan melaksanakan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, memiliki budaya BerAKHLAK serta meluruskan niat dengan berkomitmen dan semangat membangun lingkungan kerja yang berintegritas dan anti korupsi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Certified Risk Governance Professional (CRGP) tersebut dilaksanakan oleh Direktorat kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR) Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR.
Peserta uji kompetensi tersebut antara lain Direktur Jenderal Perumahan Ir. Iwan Suprijanto, S.T, MT, Direktur Kepatuhan Intern Firsta ST. MUDD, Sekretaris Direktur Jenderal Perumahan Ir. M. Hidayat, MM, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Ir. Edward Abdurrahman, M.Sc, Direktur Rumah Susun Aswin Grandiarto Sukahar, S.T, MB.Env, Direktur Rumah Swadaya M. Salahudin Rasyidi, S.T, M.T, Direktur Rumah Khusus Ir. Yusniewati, M.Sc, Direktur Rumah Umum dan Komersial Ir. Fitrah Nur, M.Sc, serta beberapa pejabat administrator yang melakukan pembinaan manajemen risiko di Ditjen Perumahan.
Sebelum mengikuti uji sertifikasi tersebut, para peserta mendapatkan beberapa materi pelatihan yang disampaikan antara lain good governance, enterprise risk management, legal risk management, SPIP terintegrasi, risk culture and leadership, strategic risk management.