News

Corporate Statement Waskita Beton Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi

WSBP senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan.

Konstruksi Media – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan corporate statement pernyataan perusahaan terkait pemberitaan mengenai penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto mengatakan, WSBP tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini tanpa ada hal yang ditutupi dari hukum dan publik.

WSBP, kata dia, senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan.

“Sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung bahwa perkara tersebut terjadi pada periode 2016-2020. Tersangka sdr. HA bukan bagian dari WSBP atau Grup Waskita. Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri,” ucap Fandy melalui keterangan tertulis yang diterima Konstruksi Media, Rabu (9/11/2022).

Ia mengatakan, perusahaan akan senantiasa melakukan langkah-langkah peningkatan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

“Serta manajemen risiko agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerja secara berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Dilusi, Erick Thohir Pinta Adhi Karya Lakukan Right Issue

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa satu tersangka tambahan ini merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri.

“Satu tersangka tersebut ialah HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM),” ujar Ketut melalui keterangan resmi, Selasa (8/11/2022).

Ia mengatakan, HA menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast. Serta menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang.

“Selain itu, HA juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast,” ujar Ketut.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp