NewsPerumahan

Lantik 8 Pejabat Tinggi Madya, Menteri PKP Tancap Gas Tiga Juta Rumah

Mereka yang dilantik akan menjalankan program dan kebijakan di sektor perumahan untuk mendukung program tiga juta rumah.

Konstruksi Media — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melantik sebanyak 8 (delapan) Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian PKP.

Pelantikan ini disaksikan oleh saksi I Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Saksi II Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy.

Menteri Maruarar Sirait Lantik 8 Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian PKP. Dok. Screenshot Youtube Kementerian PKP.

Mereka yang dilantik akan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal serta Staf Ahli yang akan menjalankan berbagai program dan kebijakan di sektor perumahan guna mendukung Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat.

Pelantikan Pejabat Tinggi Madya dilaksanakan di Ruang pendopo Kementerian PU Jakarta. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta dilanjutkan mengheningkan cipta dipimpin oleh Menteri PKP yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Berikut daftar pejabat di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/TPA Tahun 2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman :

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sekjen PKP), Didyk Choirul, S.Sos, M.Si

2. Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Ir Fitrah Nur, M.Si.

3. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd.

4. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Dr. Sri Haryati, S.Pi, M. Si

5. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol. Dr. Aziz Andriansyah, S.H, S.I.K., M.Hum.

1 2Next page

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp